Selasa, 19 Mei 2026

Hukum dan Kriminal

Bapak Pembunuh Anak Tiri di Blora Divonis 14 Tahun, Terdakwa Pikir-Pikir

Sidang pembacaan putusan kasus penganiayaan hingga berujung terbunuhnya bocah yang dilakukan bapak tirinya digelar di Pengadilan Negeri Blora

Tayang:
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Hendra Irawan alias Encon saat sidang pembacaan putusan kasus penganiyaan berujung terbunuhnya Gabriela Valeria Romondang yang digelar Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Negeri kelas IIB Blora. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Sidang pembacaan putusan kasus penganiayaan hingga berujung terbunuhnya bocah yang dilakukan bapak tirinya digelar di Pengadilan Negeri kelas IIB Blora, Rabu (12/4/2023). .

Bocah malang itu bernama Gabriela Valeria Romondang (8). Bocah ini masih duduk di bangku kelas dua Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Tempelan, Kecamatan/Kabupaten Blora. 

Sedang terdakwa yang merupakan bapak tiri korban bernama Hendra Irawan alias Encon.

Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim ketua Isnaini Imroatus Solichah dan dua orang hakim anggota Aldo Adrian Hutapea dan Andreas Arman Sitepu.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah seiring putusan ini.

Ternyata terdakwa Hendra Irawan alias Encon pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Baca juga: Ayah Tiri di Jepara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Rudapkasa Anak Tiri hingga Korban Hamil

Baca juga: Ibu Jual Anak Tiri ke Tukang Kredit Lunasi Hutang Rp 300 Ribu, Usia 13 Tahun, Dijadikan Budak Seks

Untuk diketahui, kasus penganiayaan berujung terbunuhnya Gabriela Valeria Romondang sempat disembunyikan selama satu bulan lebih oleh keluarga korban.

Kasus itu dapat terungkap setelah ibu kandung korban, Marie Mian Fortune tak tahan menyembunyikan terus, karena diancam oleh pelaku.

Marie Mian Fortune akhirnya memberanikan diri menulis sepucuk surat kepada Kapolres Blora untuk menangkapnya agar bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.

Saat diperiksa polisi, Hendra Irawan alias Encon mengaku, aksi pembunuhan tersebut dipicu hanya gara-gara korban menghabiskan uang Rp 10 ribu yang diberi pamannya.

"Pelaku yang emosi lalu menganiaya korban memukul kepala, dada dan tubuh bagian belakang. Yang paling parah pelaku menjambak rambut korban dan dilempar ke dinding, hingga korban tak sadarkan diri," ucap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyo.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di sejumlah tubuhnya serta cidera berat di kepala bagian belakang, dan meninggal dunia saat berada di rumah sakit. (kim)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved