Berita Kudus
Jelang Lebaran, Pengawasan Produk Makanan Hewani di Kudus Diperketat
Dispertanpangan Kabupaten Kudus tingkatkan pemantauan dan pengawasan produk makanan hewani selama Ramadan sampai menjelang Lebaran
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertanpangan) Kabupaten Kudus tingkatkan pemantauan dan pengawasan produk pangan hewani selama Ramadan sampai menjelang Lebaran. Pemantauan tersebut untuk memastikan produk pangan hewani di pasaran terjamin dan sehat.
Kepala Bidang Peternakan pada Dispertanpangan Kudus, Agus Setiawan, mengatakan, -pemantauan yang pihaknya lakukan sesuai dengan tingkatan nomor kontrol veteriner (NKV) sebagai sertifikat tertulis yang sah.
Kemudian pemantauan atas terpenuhinya sanitasi yang higienis sebagai kelayakan jaminan keamanan pangan asal hewan.
“Unit usaha pangan asal hewan yang memiliki NKV tingkat satu sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikat NKV Unit Usaha Produk Hewan pemantauannya dilakukan setiap satu tahun sekali. Sedangkan NKV tingkat dua setiap enam bulan sekali dan tingkat tiga setiap empat bulan sekali,” kata Agus Setiawan.
Baca juga: WASPADA! Daging Sapi Gelonggongan Beredar di Wilayah Solo, Magelang, Semarang
Baca juga: Harga Cabai di Kudus Saingi Daging Ayam Jelang Lebaran
Baca juga: Asyiknya Perah Susu Sapi di Wisata Edukasi Green Fresh Farm Jatirejo Gunungpati Semarang
Terakhir pemantauan yang pihaknya lakukan tidak ada temuan karena mayoritas pelaku usaha yang ada di Kudus kategori besar dan memiliki kontrol pengawasan yang baik pula, sehingga produk pangan asal hewan yang dijual juga memiliki jaminan keamanan yang baik.
Meski begitu pemantauan terus pihaknya lakukan.
“Sebab memasuki bulan puasa banyak permintaan hingga puncaknya mendekati Lebaran demi memastikan masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan,” kata Agus.
Agus mengatakan, setiap unit usaha produk hewan yang telah memiliki NKV wajib mencantumkan NKV pada label dan kemasan produknya, kecuali produk hewan nonpangan.
Misalnya produk daging dan olahannya terdapat stempel pada daging dan atau label pada kemasannya, telur dan olahannya diberikan stempel pada cangkang dan atau label pada kemasannya, susu dan olahannya diberikan label pada kemasannya.
Regulasi perihal NKV tersebut dalam rangka menjaga kesehatan produk makanan yang berasal dari hewani, untuk itu berdasarkan Permentan nomor 11 Tahun 2020, unit usaha yang hasil evaluasinya terdapat temuan ketidaksesuaian persyaratan bisa mengalami penurunan tingkat NKV atau bahkan pencabutan sertifikatnya.
“Jika ada temuan, kami hanya bisa mengusulkan kepada pejabat otoritas veteriner provinsi untuk pengambilan keputusan,” katanya. (goz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/sapi-perah-52.jpg)