Berita Karanganyar

Terbukti Korupsi Pengelolaan BUMDes, Kades Berjo Karanganyar Divonis 4,5 Tahun dan Uang Pengganti

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes, Kades Berjo (nonaktif), Suyatno dan Mantan Dirut BUMDes, Eko Kamsono dijatuhi vonis hari ini

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
agus iswadi
Kades Berjo, Suyatno masuk ke dalam mobil Kejari Karanganyar setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMDes untuk selanjutnya ditahan Rutan Solo, Selasa (27/9/2022) siang. 

TRIBUNMURIA.COM, KARANGANYAR - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes yakni, Kades Berjo (nonaktif), Suyatno dan Mantan Dirut BUMDes, Eko Kamsono menjalani vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/4/2023) siang. 

Suyatno divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedang Eko Kamsono divonis 4 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Tak hanya itu keduanya juga harus membayar uang pengganti sekitar Rp 525 juta subsider 1 tahun penjara. 

Kedua terdakwa ini dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kades dan Eks Direktur BumDes Berjo Karanganyar Dituntut 7 Tahun 6 Bulan, Kerugian Negara Rp 1,16 M

Kedua terdakwa sebelumnya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim terhadap dua terdakwa tersebut," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah saat dihubungi Tribunjateng.com.

Sementara itu terdakwa Eko Kamsono menerima atas putusan dari majelis hakim.

Sedangkan terdakwa, Suyatno melalui penasehat hukumnya mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Setelah putusan (terkadwa Suyatno) mengajukan banding. Dikasih waktu selama 7 hari untuk nanti melakukan akta banding," ucapnya. (Ais).

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved