Pastai NasDem Kaget Anggotanya Jadi Tersangka Korupsi

Istri Bupati Kapuas dan anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, dan suaminya Ben Brahim S Bahat ditetapkan tersangka korupsi.

Wartakotalive/Yulianto
Megahnya NasDem Tower terletak di Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat. 

TRIBUNMURIA.COM - Istri Bupati Kapuas sekaligus anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, dan suaminya Ben Brahim S Bahat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Partai NasDem mengaku kaget atas berita ini namun menghormati proses hukum yang berlaku.

Bendahara Umum Partai NasDem, Sahroni, mengatakan bahwa partainya akan mendalami kasus yang menjerat Ary Egahni dan mengimbau Ary untuk mengikuti proses hukum yang dijalani.

Baca juga: Bambang Pacul Berduka Terima Kabar Ary Egahni Ben Bahat dan Bupati Kapuas Jadi Tersangka di KPK

Sahroni juga menegaskan bahwa partainya dan DPR akan berkomitmen mendukung semua proses hukum yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, termasuk jika terjadi di instansi mereka sendiri.

Wasekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyebut Ary telah memberitahukan status hukumnya ke partai dan menegaskan bahwa partainya akan menghormati proses hukum yang berlaku.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut.

Namun, keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved