Hukum dan Kriminal

TEGA, Bayi di Irigasi Karangnangka Purbalingga Ternyata Dibekap Hingga Tewas, Dibuang Ibunya

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di saluran irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. 

Tribunmuria.com/Permata Putra Sejati
Tersangka berinisial YU (32) warga Kecamatan Bobotsari yang merupakan ibu kandung bayi saat diamankan dan diperiksa, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PURBALINGGA - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di saluran irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga

Tersangka berinisial YU (32) warga Kecamatan Bobotsari yang merupakan ibu kandung bayi diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan cerita bermula dari penemuan jenazah bayi di saluran irigasi wilayah Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga pada Rabu (22/3/2023) pagi.

"Setelah itu kami Polres Purbalingga menurunkan tim yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Unit K9 untuk melakukan pelacakan pelakunya," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Suyanto dan Kasi Humas, Iptu Imam Saefudin.

Disampaikan hasil pelacakan K9, mengarah pada dua rumah yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut.

Kemudian anggota bersama kepala desa menuju rumah yang dikunci dari dalam dan diduga ada pelaku di situ.

"Di salah satu rumah kami menemukan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa kasur dan sprei yang ada bercak darah yang indikasinya bekas melahirkan," kata AKBP Era Johny kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Aliran Irigasi Desa Karangnangka

Baca juga: Orang-orang Bongkar Kuburan Bayi di Sukoharjo, Terungkap Orangtuanya Masih Berstatus Mahasiswa Baru

Lebih lanjut disampaikan setelah dilakukan pendalaman tersangka mengakui perbuatannya. 

Diketahui tersangka melakukan persalinan bayi di jamban dekat rumahnya. 

Kemudian bayi tersebut dibekap mulutnya dan dibuang di saluran irigasi.

"Setelah lahir, bayi tersebut dibekap agar tidak menangis. Setelah beberapa saat bayi tersebut kemudian dihanyutkan di saluran irigasi desa setempat," jelasnya.

AKBP Era Johny menambahkan tersangka merupakan warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga

Namun tersangka sudah pisah rumah dengan suaminya dan kembali ke kampungnya di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain," imbuhnya.

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun, dan atau denda paling banyak Rp3 milyar. (jti) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved