Selasa, 19 Mei 2026

Presiden Jokowi Tegaskan Larangan Buka Bersama Khusus Pejabat Negara

Presiden Joko Widodo mengumumkan larangan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah hanya berlaku untuk pejabat negara.

Tayang:
Instagram.com/@sekretariat.kabinet
Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. 

TRIBUNMURIA.COM - Presiden Joko Widodo mengumumkan larangan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah hanya berlaku untuk pejabat negara.

Oleh karena itu, masyarakat diperbolehkan untuk menggelar buka puasa bersama.

"Saya perlu menjelaskan bahwa arahan untuk tidak buka puasa bersama hanya berlaku untuk internal pemerintah, terutama para menko, para menteri, dan kepala lembaga non-pemerintah, bukan untuk masyarakat umum," kata Jokowi dalam keterangan pers daring pada Senin (27/3/2024).

Baca juga: Ganjar Dukung Larangan Buka Bersama ASN dan Pejabat: Mesti Diartikan dalam Sebuah Kesederhanaan

Kepala Negara juga menjelaskan bahwa larangan buka puasa bersama dibuat karena publik sedang menyoroti kehidupan para pejabat yang kerap memamerkan kemewahan.

Oleh karena itu, dia meminta agar jajaran pemerintah menyambut puasa Ramadan 1444 Hijriah dengan semangat kesederhanaan dan tidak berlebihan dalam mengalokasikan anggaran untuk buka puasa bersama.

Jokowi menyarankan agar anggaran tersebut dialihkan ke kegiatan yang lebih bermanfaat seperti memberikan santunan kepada fakir miskin, yatim piatu, dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu, Presiden juga menyarankan agar anggaran tersebut digunakan untuk menggelar pasar murah bagi masyarakat.

Sebelumnya, larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023 menuai pro dan kontra.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Dalam surat itu, terdapat tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih perlu kehati-hatian.

Kedua, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah harus dihentikan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Akhiran surat juga menekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, dan kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskannya kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

(*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved