Berita Kudus
Keponakan Ga Ada Akhlak, Motor Milik Bibi Sendiri Malah Dicuri, Beraksi di Kudus Dijual di Pati
Ulah MB (23) warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang memang tidak pantas ditiru. Pemuda tanggung ini nekat mencuri sepeda motor milik bibinya sendiri
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS- Ulah MB (23) warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang memang tidak pantas ditiru.
Pemuda tanggung ini nekat mencuri sepeda motor milik bibinya sendiri, Sukati warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Parahnya lagi, sebelum menjalankan aksinya pada Sabtu (25/03/2023) pukul 04.00 WIB, MB juga menginap di rumah Sukati.
Saat ditangkap polisi, MB juga masih berada di rumah bibinya itu.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Mejobo Iptu Krisbiantoro menjelaskan MB ditangkap setelah jajarannya menerima laporan dari Sukati. Isi laporan itu, sepeda motor Beat milik Sukati hilang digondol maling.
Usut punya usut, ternyata sepeda motor itu dicuri oleh MB.
Aksi pencurian ini leluasa dilakukan MB karena bibinya tidak menaruh curiga dengan aksi bulusnya.
Setelah berhasil mengambil motor, MB langsung menawarkan motor curiannya secara online melalui Facebook.
Dari postingan tersebut, MB berhasil menjual motor dengan sistem COD (cash on delivery) di area Pragola, Pati.
"Jadi, motor dijual Rp. 2.300.000,- dan uang hasil penjualan tersebut baru terpakai Rp. 200.000 untuk ongkos MB naik ojek online dari Pati menuju ke rumah korban," imbuhnya.
Baca juga: Pelaku Curanmor Perlente Beraksi di Semarang, Mobil Rental Dipakai untuk Angkut Motor Curian
Baca juga: Cerita Curanmor di Semarang, Belajar Trik Mencuri dari FB, Tertangkap Gara-gara Posting di Facebook
Baca juga: Sembunyi di Semak-semak Lebih Dari Lima Jam, Pelaku Curanmor Trail Lintas Provinsi Dibekuk di Kudus
MB ditangkap polisi di rumah Sukati. Di hadapan polisi, ia mengakui perbuatannya.
MB mengaku setelah menguasai motor bibinya, ia langsung memposting di Facebook.
Tak berselang lama, ada pembeli yang meminta COD di are Pragola, Pati.
"Saat ini tim masih mengejar pembeli dan barang bukti motor korban," ujar Krisbiantoro.
Menurutnya, terungkapnya kasus ini setelah Tim Reskrim Polsek Mejobo melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi.
"Dari hasil pengecekan CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor yang ternyata keponakan korban sendiri," jelas Krisbiantoro.
Dari tangan MB, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp. 2.100.000 yang merupakan hasil dari penjualan motor korban.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Rad)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/ankan-jaj.jpg)