Berita Kota Semarang

Pejabat Dilarang Bukber Puasa, Rapat Pemkot Semarang Maksimal Pukul 17.00, Nasi Kotak Dibawa Pulang

Pemkot Semarang memajukan jadwal rapat koordinasi dengan jajarannya. Awalnya rapat sekalian buka bersama, namun kini dibatasi pukul 17.00 WIB

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ EKA YULIANTI FAJLIN 
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu memberikan keterangan pers terkait pembagian takjil di kantornya, Jumat (24/3/2023).  

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang memilih memajukan jadwal rapat koordinasi yang digelar dengan berbagai stakeholder pada Ramadan ini.

Hal ini seiring adanya larangan menggelar buka bersama (bukber) puasa dari dari pemerintah pusat.

 Jumat (24/3/2023) ini, ada rapat koordinasi antara Pemkot Semarang dengan jajaran lurah dan camat. Sebelumnya, pemkot berencana sekalian melakukan buka puasa usai rapat. Namun, rapat akhirnya dimajukan agar selesai lebih awal. 

"Awalnya sekalian buka puasa. Tapi, ada edaran, kami alihkan (rapat) sampai jam 17.00 WIB saja. Nanti, (nasi kotak) dibawa sebagai bekal masing-masing ke rumah," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Jumat sore.

Menurut Ita, panggilan akrabnya, pihaknya juga akan meminta izin tidak menghadiri bukber jika ada undangan dari masyarakat. Hal itu mengingat adanya larangan pejabat negara menggelar acara bukber pada Ramadan 1444 Hijriyah. 

"Ya, kami secara normatif kan sudah ada instruksi. Kami akan mencoba untuk menyampaikan kepada masyarakat. Ya, kami akan izin karena ada larangan," papar Ita.

Baca juga: Jokowi: Buka Puasa Bersama Pejabat dan Pegawai Pemerintan Ditiadakan

Baca juga: Hotel Santika Pekalongan Tetap Konsisten Menjaga Protokol Kesehatan Pada Bukber Kurma Santika

 Larangan menggelar bukber berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara. Sedangkan masyarakat yang hendak menggelar bukber tetap diperbolehkan. Pihaknya mengimbau tetap menjaga protokol kesehatan. 

"Yang penting tetap protokol kesehatan," tandasnya. 

Pihaknya baru saja menerima surat edaran tersebut dari Kemendagri yang diperuntukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota dalam rangka melaksanakan arahan Presiden sebagaimana surat Seskab terkait penyelenggaraan buka bersama. 

Menurutnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang akan memahami dan melaksanakan imbauan larangan bukber tersebut, termasuk juga disampaikan kepada lurah dan camat. 

"Kemarin sudah ada ya dari Bapak Pramono Anung. Kami di Pemkot Semarang akan mengikuti imbauan tersebut," kata Ita. (eyf)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved