Hukum dan Kriminal

Ini Tampang dan Modus Perampok Bersenjata Api yang Satroni Indomaret di Nusawungu Cilacap

Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus perampokan Indomaret di Nusawungu, Cilacap.

Istimewa/Dok Humas Polresta Cilacap
KaPolresta Cilacap menginterogasi pelaku saat kegiatan ungkap kasus perampokan dan penganiayaan di Indomaret Nusawungu, Cilacap, Kamis (23/3). 

Aksi itu rupanya menimbulkan keributan yang kemudian didengar oleh DA, karyawan lain yang saat kejadian sedang mengepel.

Mendengar keributan itu, DA lalu mendekat dan melakukan perlawanan kepada pelaku.

"Oleh pelaku, DA ini dipukul sebanyak 3 kali menggunakan dengan senjata warna silver yang menyerupai senjata api. Pemukulan tersebut membuat DA terjatuh dan mengalami luka pada bagian belakang kepala," jelasnya.

Setelah berhasil merampok dan menganiaya karyawan minimarket,  pelaku langsung kabur ke arah selatan dengan sepeda motor Supra yang terparkir di halaman.

Saat itu, kasir juga sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil. Kemudian  akhirnya melaporkan ke Polresta Cilacap.

DB berhasil ditangkap pada Kamis (23/3/2023) dini hari di kediaman pelaku.

Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti seperti 1 pucuk senjata warna silver yang menyerupai senjata api, uang tunai Rp 367 ribu hasil rampokan dan satu unit sepeda motor Supra yang digunakan pelaku saat beraksi. 

Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti satu potong hoodie merah, sebuah helm warna hitam, satu potong celana panjang warna coklat motif loreng,  satu buah tas slempang warna hitam, 1 pasang sandal jepit warna biru dan sebuah tabung gas isi ulang airsoftgun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (pnk)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved