Hukum dan Kriminal

Sakit Hati Karena Dicerai, Warga Sukolilo Pati Nekat Mau Bakar Mantan Istri dan Bacok Ibu Mertua

Puguh Jarot Ari Wibowo (33) ditangkap polisi. Ia berurusan dengan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istri dan ibu mertuanya

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok Polsek Sukolilo Pati
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan saat meminta keterangan dari Puguh Jarot (31), pelaku penganiayaan yang sempat kabur ke Kalimantan Selatan selama enam bulan, di Polsek Sukolilo. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI – Puguh Jarot Ari Wibowo (33) akhirnya ditangkap polisi setelah jadi buronan selama enam bulan.

Lelaki ini harus berurusan dengan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istri dan ibu mertuanya pada 23 September 2022.

Jarot dilaporkan oleh mantan istrinya yang berinisial NA (31), warga Dukuh Jrakah, Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, mengatakan Jarot menyiram korban dengan bensin dan berniat untuk membakar mantan istrinya hidup-hidup.

“Mantan istrinya disiram bensin mau dibakar. Untung saja tidak sampai terjadi karena ketahuan ibu mertuanya. Kalau sampai terjadi mungkin korban sudah meninggal,” kata dia pada TribunMuria.com via sambungan telepon, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Satu DPO Kasus Pemerkosaan Bocah 15 Tahun di Brebes Ditangkap di Jakarta, Satu Tersangka Masih Buron

Baca juga: Ibu Tiga Anak Bakar Bayi yang Baru Dilahirkan di Madiun, Sakit Hati Dituduh Suami Selingkuh

Sahlan menyebut, saat kejadian, korban NA sedang tidur dalam kamar di rumahnya. Tanpa bicara, pelaku tiba-tiba masuk dan menyiramkan bensin menggunakan gayung sehingga korban terkejut dan terbangun.

Saat hendak menyalakan korek api, Jarot didorong oleh ibu NA, yakni S (53). Gagal membakar tubuh mantan istrinya, pelaku lalu mengeluarkan sabit yang dia simpan di punggungnya.

Pelaku kemudian membacok kepala mantan istrinya. Mantan ibu mertuanya juga hendak dia bacok, namun bacokannya ditangkis menggunakan tangan.

“Ibu mertuanya kena bacok sampai tangannya robek dan harus diobati di rumah sakit di Solo,” kata Sahlan.

Usai melakukan penganiayaan tersebut, pelaku melarikan diri. Menurut Sahlan, pelaku kabur ke Kalimantan Selatan sambil membawa dua anaknya yang masih kecil.

Jarot akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Resmob Polresta Pati pada Senin (20/3/2023) petang di Kayen, Pati.

Menurut Sahlan, di Kalimantan Selatan, pelaku bergabung dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Saat ditangkap di Pati pun, dia mengenakan kaus bertuliskan JMSI Kotabaru.

“Katanya dia Ketua JMSI di sana. Saat dimintai keterangan omongannya ya sok pintar kayak wartawan, kayak pengacara. Tapi saya tidak peduli. Intinya unsur (pidana) terpenuhi, tidak prematur, ya tetap saya tangkap,” tegas Sahlan.

Menurut Sahlan, motif pelaku melakukan penganiayaan ialah karena sakit hati digugat cerai.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Pati. Dia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mzk)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved