Hukum dan Kriminal
Agus Mulyadi, Oknum Guru yang Cabuli Belasan Siswi di Gringsing Batang Divonis Seumur Hidup
Agus Mulyadi, oknum guru yang mencabuli puluhan siswi SMP Negeri di Gringsing divonis hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Dina Indriani | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM,BATANG - Agus Mulyadi, oknum guru yang mencabuli puluhan siswi SMP Negeri di Gringsing Kabupaten Batang divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sidang putusan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Batang, Senin (20/3/2023).
Hakim memutuskan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan serta persetubuhan pada 11 siswinya.
Keputusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batang.
"Menjatuhkan vonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup," tutur Ketua Majelis Hakim PN Batang, Haryuning Respati.
Baca juga: Korban Cabul Agus Mulyadi Tambah Capai 40 Siswi, Kasat Reskrim Batang: Pelaku Alami Hiperseksual
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Pemalang Dititipkan ke Teman Kerja, Malah Jadi Korban Pencabulan
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu juga Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Agus Mulyadi telah mencabuli 11 siswinya, bahkan empat di antaranya disetubuhinya.
Periode pencabulan yang terungkap dalam fakta persidangan yaitu sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022.
Kasus ini terbongkar pada akhir bulan Agustus 2022. Tak lama berselang polisi berhasil menangkap Agus Mulyadi.
Meski sudah terbongkar dan diamankan kepolisian, banyak siswi yang tidak melapor karena takut.
Disinyalir korban Agus Mulyadi lebih dari 11 siswi.
Adapun yang memberatkan terdakwa antara lain melakukan persetubuhan lebih dari tiga orang.
Namun, terdakwa tidak mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan.
Padahal hasil visum menyatakan sebaliknya.
Perbuatan terdakwa dilakukan di berbagai tempat di antaranya ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS dan gudang musala sekolah.(din)
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.