Hukum dan Kriminal

Agus Mulyadi, Oknum Guru yang Cabuli Belasan Siswi di Gringsing Batang Divonis Seumur Hidup

Agus Mulyadi, oknum guru yang mencabuli puluhan siswi SMP Negeri di Gringsing divonis hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Dina Indriani | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Dina Indriani
Agus Mulyadi saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM,BATANG - Agus Mulyadi, oknum guru yang mencabuli puluhan siswi SMP Negeri di Gringsing Kabupaten Batang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sidang putusan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Batang, Senin (20/3/2023).

Hakim memutuskan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan serta persetubuhan pada 11 siswinya. 

Keputusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batang.

"Menjatuhkan vonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup," tutur Ketua Majelis Hakim PN Batang, Haryuning Respati.

Baca juga: Korban Cabul Agus Mulyadi Tambah Capai 40 Siswi, Kasat Reskrim Batang: Pelaku Alami Hiperseksual

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Pemalang Dititipkan ke Teman Kerja, Malah Jadi Korban Pencabulan

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Lalu juga Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Agus Mulyadi telah mencabuli 11 siswinya, bahkan empat di antaranya disetubuhinya.

Periode pencabulan yang terungkap dalam fakta persidangan yaitu sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022. 

Kasus ini terbongkar pada akhir bulan Agustus 2022. Tak lama berselang polisi berhasil menangkap Agus Mulyadi.

Meski sudah terbongkar dan diamankan kepolisian, banyak siswi yang tidak melapor karena takut.

Disinyalir korban Agus Mulyadi lebih dari 11 siswi.

Adapun yang memberatkan terdakwa antara lain melakukan persetubuhan lebih dari tiga orang.

Namun, terdakwa tidak mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan.

Padahal hasil visum menyatakan sebaliknya. 

Perbuatan terdakwa dilakukan di berbagai tempat di antaranya ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS dan gudang musala sekolah.(din)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved