Hukum dan Kriminal
Polisi Salatiga Gulung Judi Online dengan Untung Ratusan Juta Rupiah Sebulan, 8 Pelaku Diamankan
Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus delapan tersangka judi online dengan inisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW.
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SALATIGA – Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus delapan tersangka judi online dengan inisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW.
Polres Salatiga menggelar konferensi pers ungkap kasus ini, Jumat (10/3/2023).
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan memimpin langsung ungkap kasus judi online yang keuntungan bersihnya bisa mencapai ratusan juta rupiah sebulan.
Ke delapan pelaku tersebut diamankan di dua lokasi terpisah yakni Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo dan di konter yang terletak di Kelurahan Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga pada Senin (27/2/2023) dini hari.
AKBP Feria Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di perumahan tersebut selalu ramai yang diduga digunakan untuk bermain game online.
Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa di tempat tersebut ternyata disewa oleh terduga pelaku judi online dan dipakai beberapa karyawannya untuk bermain perjudian jenis Slot.
AKBP Feria menambahkan bahwa pada Minggu (26/2/2023) malam melaksanakan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian dan beberapa karyawannya sedang bermain perjudian jenis slot.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan, selain di tempat tersebut terduga juga memperkerjakan beberapa karyawan untuk bermain perjudian jenis slot di dalam Konter yang terletak Kalipengging Tingkir Kota Salatiga,” kata AKBP Feria kepada Tribunjateng.com, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Akses Judi Online Dinilai Masih Bertebaran, Banser Jateng Ragukan Ketegasan Tindak Pemberantasan
Baca juga: PSIS Semarang Dikabarkan Dapat Sponsor Rumah Judi Online, Manajemen Angkat Bicara
Baca juga: Polda Jateng Telusuri Selebgram RM yang Dapat Endorse Judi Online Jaringan Internasional
Lalu pada Senin (27/2/2023) dini hari, lanjutnya, tim kembali melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa karyawan sedang bermain perjudian jenis slot di dalam konter.
“Para terduga pelaku langsung membawanya ke Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Dikatakannya, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari dua lokasi antara lain sepuluh unit PC, sembilan unit handphone, empat buah router, dua buah atm dan dua buah buku rekening.
Dalam satu bulan judi online tersebut berhasil meraup untung sebesar Rp 150 juta dari beberapa akun judi online.
“Artinya bos dari judi online jenis slot ini memiliki beberapa akun kemudian memperkerjakan orang untuk memainkan akun-akun tersebut,” jelasnya.
Para pelaku judi online sendiri sudah memainkan selama dua bulan di dua tempat di Kota Salatiga.
AKBP Feria menambahkan bahwa keuntungan dari judi online ini dibagi dua antara pemilik akun dan karyawannya.
“Mereka sekaligus mendapatkan keuntungan berupa share keuntungan,” tandasnya.
Kedelapan pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dengan denda Rp 1 miliyar. (han)
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.