Hukum dan Kriminal

Polisi Salatiga Gulung Judi Online dengan Untung Ratusan Juta Rupiah Sebulan, 8 Pelaku Diamankan

Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus delapan tersangka judi online dengan inisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW.

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Hanes Walda.
Konferensi pers ungkap kasus judi online di Mapolres Salatiga, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SALATIGA – Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus delapan tersangka judi online dengan inisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW.

Polres Salatiga menggelar konferensi pers ungkap kasus ini, Jumat (10/3/2023).

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan memimpin langsung ungkap kasus judi online yang keuntungan bersihnya bisa mencapai ratusan juta rupiah sebulan.

Ke delapan pelaku tersebut diamankan di dua lokasi terpisah yakni Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo dan di konter yang terletak di Kelurahan Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga pada Senin (27/2/2023) dini hari.

AKBP Feria Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di perumahan tersebut selalu ramai yang diduga digunakan untuk bermain game online.

Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa di tempat tersebut ternyata disewa oleh terduga pelaku judi online dan dipakai beberapa karyawannya untuk bermain perjudian jenis Slot.

AKBP Feria menambahkan bahwa pada Minggu (26/2/2023) malam melaksanakan  penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian dan beberapa karyawannya sedang bermain perjudian jenis slot.

“Dari hasil interogasi dan pengembangan, selain di tempat tersebut terduga juga  memperkerjakan beberapa karyawan untuk bermain perjudian jenis slot di dalam Konter  yang terletak  Kalipengging Tingkir Kota Salatiga,” kata AKBP Feria kepada Tribunjateng.com, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Akses Judi Online Dinilai Masih Bertebaran, Banser Jateng Ragukan Ketegasan Tindak Pemberantasan

Baca juga: PSIS Semarang Dikabarkan Dapat Sponsor Rumah Judi Online, Manajemen Angkat Bicara

Baca juga: Polda Jateng Telusuri Selebgram RM yang Dapat Endorse Judi Online Jaringan Internasional

Lalu pada Senin (27/2/2023) dini hari, lanjutnya, tim kembali melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa karyawan sedang bermain perjudian jenis slot di dalam konter.

“Para terduga pelaku langsung membawanya ke Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Dikatakannya, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari dua lokasi antara lain sepuluh unit PC, sembilan unit handphone, empat buah router, dua buah atm dan dua buah buku rekening.

Dalam satu bulan judi online tersebut berhasil meraup untung sebesar Rp 150 juta dari beberapa akun judi online.

“Artinya bos dari judi online jenis slot ini memiliki beberapa akun kemudian memperkerjakan orang untuk memainkan akun-akun tersebut,” jelasnya.

Para pelaku judi online sendiri sudah memainkan selama dua bulan di dua tempat di Kota Salatiga.

AKBP Feria menambahkan bahwa keuntungan dari judi online ini dibagi dua antara pemilik akun dan karyawannya.

“Mereka sekaligus mendapatkan keuntungan berupa share keuntungan,” tandasnya.

Kedelapan pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau  Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dengan denda Rp 1 miliyar. (han)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved