PeduliLindungi
Pengguna Kereta Api Diimbau Bawa Bukti Vaksin, Transformasi Peduli Lindungi Jadi Satu Sehat Mobile
Aplikasi Peduli Lindungi resmi bertransformasi menjadi SatuSehat Mobile, Rabu (1/3/2023). Ini imbauan dari PT KAI
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Aplikasi Peduli Lindungi resmi bertransformasi menjadi SatuSehat Mobile, Rabu (1/3/2023).
Terkait hal itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pelanggan dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding.
Dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.
"Pelanggan sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin.
Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile," ujar Vice President Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: PeduliLindungi Transisi ke SatuSehat Mobile, Ini Imbauan KAI Untuk Calon Penumpang Kereta Api
Baca juga: Gegara BLACKPINK, Laga Persija Lawan Persib Bandung Ditunda
Baca juga: FULLTIME: PSIS Semarang Keok Lawan Bhayangkara FC Skor 2-3, Simak Highligth Pertandingan
KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile.
"Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, kami akan segera sampaikan kepada masyarakat," katanya.
KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.
Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.
Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.
"Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen," jelas Daniel.
Syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.