PeduliLindungi
PeduliLindungi Transisi ke SatuSehat Mobile, Ini Imbauan KAI Untuk Calon Penumpang Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau calon penumpang menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding.
Penulis: Agus Salim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau calon penumpang menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding.
Hal itu dilakukan menyusul perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile.
Dokumen vaksin berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko melansir dari VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyampaikan dokumen vaksin dibawa calon penumpang sebelum keberangkatan.
"Untuk sementara waktu, calon penumpang diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin," kata Ixfan dikonfirmasi Tribunjateng.com, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Banyak Warga Kudus Positif Covid-19 Tapi Berkeliaran di Supermarket, Terdeteksi dari PeduliLindungi
Baca juga: Syarat Tes Antigen dan PCR Dicabut, Bupati Jepara Pasang Barkode PeduliLindungi di Banyak Tempat
Baca juga: VIRAL! Berkat Jualan Seriping, Cukup Dua Bulan, Follower Selebgram Purwokerto Ini Jadi 117 Ribu
Ixfan menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pengelola aplikasi SatuSehat Mobile.
"Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, kami akan segera sampaikan kepada masyarakat," terangnya.
Hingga kini, aplikasi PeduliLindungi telah membantu KAI dalam proses validasi dokumen kesehatan calon penumpang.
Melalui integrasi sistem boarding KAI, data vaksinasi penumpang ditampilkan pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.
"Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan," tambahnya.
Kata Ixfan, integrasi aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI membuat pemeriksaan dokumen penumpang lebih mudah.
“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Ixfan.
Adapun syarat naik kereta api masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga atau booster.
Usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua.
Sedangkan usia 6-12 tahun dan usia di bawah 6 tahun namun belum mendapatkan vaksin, dapat melakukan perjalanan dengan syarat tertentu.
"Syaratnya harus didampingi oleh pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan,” ucap Ixfan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.