Korupsi Dan Desa

Dana Desa Panisihan Cilacap Sebesar Rp 784 Juta Diduga Ditilep Mantan Kades

Jawahir (48) mantan Kepala Desa Panisihan, Kecamatan Maos, Cilacap diamankan polisi karena dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Tribunmuria.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Mantan Kades Panisihan, Kecamatan Maos, Cilacap, Jawahir menceritakan ihwal dugaan korupsi dana desa yang dilakukannya. 

TRIBUNMURIA.COM, CILACAP -  Jawahir (48) mantan Kepala Desa Panisihan, Kecamatan Maos, Cilacap diamankan polisi karena dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Berdasar hasil audit Inspektorat Kabupaten Cilacap, dana desa yang diduga ditilep Jawahir sebesar Rp 784 juta.

"Uang itu merupakan dana APBDes Panisihan tahun anggaran 2020 dan APBDes tahap 1 tahun anggaran 2021," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov

Menurut Gurbacov motif dari kasus korupsi yang dilakukan mantan kepala desa ini adalah untuk menguntungkan diri sendiri.

Dana ratusan juta tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Akibatnya beberapa kegiatan pembangunan di Desa Panisihan tidak terealisasi sama sekali.

Kemudian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan juga dibuat fiktif atau tidak sesuai dengan kondisi aslinya.

"Tersangka juga melakukan paksaan terhadap perangkat desa untuk membuat LPJ fiktif pada pengelolaan APBDes tahun 2020 dan APBDes tahap 1 tahun 2021 atas dasar kekuasaan," jelas Gurbacov.

Baca juga: Jual Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang, Warga Cilacap Ini Terciduk Polisi di Banyumas

Baca juga: Mario Dandy Aniaya David Karena Laporan Agnes, Netizen: Seperti Sambo Jilid II, Tapi Versi Junior

Baca juga: Update Tabrakan Kereta Api Vs Xenia di Tambakrejo Semarang, Perjalanan KA Terlambat 160 Menit

Sementara itu, saat dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polresta Cilacap, tersangka telah mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan korupsi dengan menilep dana desa.

Namun saat diamankan, polisi sama sekali tidak mendapatkan barang bukti berupa uang dari dana yang telah ditilep oleh Jawahir.

"Tidak ada barang bukti berupa uang yang dapat kita amankan alias nihil dan semuanya sudah digunakan," katanya.

Adapun rincian kerugian negara yang dilakukan Jawahir yakni terdapat kegiatan T.A 2020 yang belum direalisasikan sebesar Rp230.898.393, padahal dana untuk pelaksanaan kegiatan telah diterima oleh desa.

Kemudian terdapat SPJ pelaksanaan kegiatan T.A 2020 yang tidak sesuai dengan belanja riil sebesar 
Rp125.161.190.

Terdapat kewajiban perpajakan atas belanja kena pajak T.A 2020 yang belum dipungut dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp41.552.808.

Selanjutnya terdapat uang penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dari masyarakat untuk tahun 2020 sebesar Rp119.973.325 yang belum disetorkan ke Kas Daerah.

Terdapat uang milik desa T.A 2021 senilai Rp188.950.996  yang dipegang  oleh kepala desa dan terdapat uang penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dari masyarakat tahun 2021 sebesar Rp78.386.294 yang belum disetorkan ke kas daerah. 

Sementara itu, Jawahir yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (22/2) kemarin, mengakui bahwa dirinya telah menilep dana desa tersebut.

Ia mengaku bahwa uang tersebut telah ia gunakan untuk kepentingan pribadinya.

Meskipun menurut dia ada juga yang digunakan untuk kepentingan umum. Contohnya pemberian bantuan kepada masyarakat yang tidak mendapat bantuan Covid-19.

"Pada tahun 2020, awal Covid19 saat itu banyak masyarakat yang tidak menerima BLT, masyarakat meminta untuk dibantu. Karena saya pegang duit, secara otomatis saya bantu masyarakat yang belum menerima entah itu berapa ratus ribu untuk meredam masyarakat yang belum menerima bantuan," jelas Jawahir.

Dikatakan Jawahir bahwa dirinya juga telah mengambil alih tugas bendahara desa. Sebab pada tahun 2018 bendahara desa mengalami cacat fisik dengan kondisi tidak bisa melihat.

Sehingga dari kejadian itu, ia berinisiatif untuk mengambil alih tugas bendahara agar uang desa tidak lari.

"Intinya saya tidak ada niatan seperti itu, hanya saja ada kesempatan untuk membantu masyarakat dengan uang tersebut," ungkap Jawahir.

Atas perbuatan tersebut, Jawahir dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jawahir diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Juga denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (pnk)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved