Berita Jateng

Pemilu Sudah Dekat, Berikut Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Blora Sesuai PKPU 6 Tahun 2023

Berikut ini adalah pembagian daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
FOTO ILUSTRASI: Dua anggota DPRD Blora hasil PAW dilantik, Kamis (9/6/2022). Yaitu Waloyojati dari partai PDI Perjuangan, dan Darwanto dari partai Gerindra. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Berikut ini adalah pembagian daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum 2024.

Dalam PKPU No. 6 Tahun 2023 ini ada 6 pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota ; Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

PKPU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Februari 2023 di Jakarta.

Dan tertandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.

Baca juga: Hendak Dikirim Lewat Jasa Kurir, Bea Cukai Kudus Temukan 12 Ribu Batang Rokok Ilegal

Adapun Dapil DPRD Kabupaten Blora dengan jumlah kursi sebanyak 45 kursi.

Total Kabupaten Blora memiliki 16 kecamatan. Total ada 295 desa/kelurahan yakni 271 desa dan 24 kelurahan. 

Berikut untuk daerah pemilihan Blora 1 dengan per dapil sebanyak 11 kursi. Dapil tersebut meliputi kecamatan :
1. Jiken
2. Jepon
3. Blora
4. Bogorejo

Daerah pemilihan Blora 2 dengan per dapil sebanyak 8 kursi. Dapil tersebut meliputi kecamatan :
1. Kedungtuban
2. Cepu
3. Sambong

Daerah pemilihan Blora 3 dengan per dapil sebanyak 9 kursi. Dapil tersebut meliputi kecamatan :
1. Jati
2. Randublatung
3. Kradenan

Daerah pemilihan Blora 4 dengan per dapil sebanyak 8 kursi. Dapil tersebut meliputi kecamatan :
1. Kunduran
2. Todanan
3. Japah

Daerah pemilihan Blora 5 dengan per dapil sebanyak 9 kursi. Dapil tersebut meliputi kecamatan :
1. Tunjungan
2. Banjarejo
3. Ngawen.
(kim)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved