Berita Jateng

Satreskrim Polres Jepara Ringkus Dua Bandar Judi Togel Hongkong di Krasak

Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap dua bandar judi togel HK (Hongkong), pada Senin (31/1/2023) malam.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/IWAN ARIFIANTO
ILustrasi penggerebekan lapak judi 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap dua bandar judi togel HK (Hongkong), pada Senin (31/1/2023) malam.

Dari penangkapan yang berlangsung di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, itu tim berhasil meringkus AR (56) dan FR (37).

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari dua tersangka tersebut.

Baca juga: Melebihi Target, Penerimaan Cukai oleh Bea Cukai Kudus Tahun 2022 Capai Rp 37,55 Triliun

"Dari AR didapati uang tunai Rp 155 ribu, 2 buku rekap warna putih, 1 bolpoin, 1 handphone Nokia.""Sementara dari tersangka FR, didapatkan uang tunai Rp 209 ribu, 27 buku rekap, 5 bolpon, 1 handphone, 2 lembar kertas karton tabel angka togel keluar, 1 kalkulator, 2 spidol," kata Kasatreskim kepada tribunmuria.com, Rabu (1/2/2023).

Dua tersangka itu dibekuk di dua tempat berbeda. AR ditangkap di warungnya yang berada di RT 4/2. Sementara tersangka FR ditangkap di rumahnya di RT 1/6.

Terhadap dua tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP.

Dia mengimbau kepada warga Jepara agar tidak bermain judi jenis apa pun. Karena pihaknya tidak segan menindak tegas. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved