Berita Jateng

Melebihi Target, Penerimaan Cukai oleh Bea Cukai Kudus Tahun 2022 Capai Rp 37,55 Triliun

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus melampaui target penerimaan cukai tahun 2022 yakni dengan realisasi berjumlah Rp37,55 triliun.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/REZANDA AKBAR
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo saat menjelaskan pencapaian realisasi penerimaan cukai tahun 2022 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus melampaui target penerimaan cukai tahun 2022 yakni dengan realisasi berjumlah Rp37,55 Triliun dari target Rp37,05 triliun.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo, mengatakan bahwa penerimaan tersebut berasal dari penerimaan cukai Rp37,45triliun dan kepabeanan Rp98,21miliar.

"Penerimaan Bea Cukai Kudus terbesar ke dua di Indonesia yang pertama adalah Pasuruan," ucapnya, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Diajak Masuk Mobil Mau Diberi HP Gratis Orang Asing, Bocah SD di Mranggen Demak Ini Takut Diculik

Dia menyebut, pencapaian pemerimaan tidak terlepas dari keberadaan perusahaan rokok di Kudus, terutama penggempuran rokok ilegal.

Bea Cukai Kudus sendiri terus melakukan penindakan peredaran rokok ilegal guna mencegah kebocoran penerimaan negara. 

Di tahun 2022, sebanyak 116 kasus peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus berhasil diungkap.

Dari jumlah tersebut 17,66 juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) berhasil diamankan.

”Belasan juta batang rokok ilegal senilai Rp20 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp13 miliar,” ungkapnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved