Berita Jateng

Ingin Dapat Vaksin Booster Dua di Kabupaten Demak? Ini Daftar Puskemas yang Bisa Melayani

Dinas Kesehatan Kabupaten Demak pastikan ada lima Puskemas yang bisa melaksanakan vaksin booster kedua.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/TITO ISNA UTAMA
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Demak Heri Winarno saat ditemui TribunMuria.com beberapa waktu di Kantornya. 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Dinas Kesehatan Kabupaten Demak pastikan ada lima Puskemas yang bisa melaksanakan vaksin Booster kedua.

Lima puskemas di antaranya, Karangawen 2, Sayung 2, Demak 1, Gajah satu dan Gajah 2

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Demak Heri Winarno mengatakan bahwa vaksin booster kedua di Kabupaten Demak belum bisa didapatkan semua puskemas, lantaran stok masih terbatas.

Baca juga: Bioskop di Kota Semarang Pernah Berjaya di Era 80-an, Johan: Saya Pernah Kecopetan Saat Nonton Film

Ia menyampaikan vaksin yang tersedia hanya Pfizer dan Indofat.

"Bisa dimulai tapi masih menunggu vaksinnya, kalau mau sekarang pun bisa di puskemas tadi yang ada vaksinnya ada Pfizer," kata Heri kepada Tribunjateng, Kamis (26/1/2023)

Dari keterbatasan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Demak rencananya akan mengambil alokasi vaksin yang sudah disediakan oleh Pemerintah Provinsi.

"Mau ke Dinkes Provinsi bahwa sabtu kemarin dapet alokasi vaksin masing kabupaten kota ,vaksin Pfizer sama Indofat," ujarnya.

Diketahui bahwa beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Baca juga: Cuaca Buruk Hambat Pencarian Pemancing Asal Kudus yang Hilang di Pantai Ujungpring Jepara

Menindaklanjuti dari SE tersebut, Dinkes Demak juga melakukan sosialisi terkait pelaksanaan vaksin booster kedua.

"Kami sudah sosialisasikan tapi untuk ketersedian vaksin kemungkin akan mengambil ke dinkes provinsi untuk alokasinya," ungkapnya.

Dia pun mengajak masyarakat untuk bisa segara mendapatkan vaksin booster kedua.

"Seluruh masyarakat kabupaten Demak untuk usia 18 tahun keatas sudah vaksin booster pertama, jarak 6 bulan silahkan datang puskemas mendapat vaksin boster 2," tutupnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved