Berita Jateng

Optimalkan Pengawasan Lalu Lintas, Polres Tegal Kota Segera Terapkan Tilang Elektronik Drone

Satlantas Polres Tegal Kota didampingi Ditlantas Polda Jateng melakukan uji coba tilang elektronik menggunakan media drone.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/FAJAR BAHRUDDIN
Uji coba tilang elektronik menggunakan drone di Perempatan Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL- Satlantas Polres Tegal Kota didampingi Ditlantas Polda Jateng melakukan uji coba tilang elektronik menggunakan media drone di Persimpangan Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Selasa (24/1/2023).

Uji coba tersebut dipandu oleh tenaga profesional dari Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI). 

Kegiatan tersebut dipantau oleh Kanit 6 Subditgakkum AKP Tri Afandi dan Kanit 5 Subditgakkum Iptu Doohan Octa Prasetya dari Ditlantas Polda Jateng. 

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim mengatakan, kegiatan ini merupakan praktik pengoperasian tilang elektronik menggunakan drone. 

Baca juga: Kisah ODGJ Asal Mijen Semarang, Telah Hamil Delapan Kali dengan Pasangan yang Tak Jelas

Polres Tegal Kota juga sudah siap menerapkan di lapangan. 

"Kami sampaikan per Januari ini, kegiatan tilang elektronik memakai drone akan dimulai. Dekat-dekat ini dari Ditlantas Polda Jateng akan mengirimkan drone ke polres jajaran," katanya. 

Menurut AKP Mustakim, penggunaan drone rencananya akan ditempatkan di titik-titik yang banyak terjadi pelanggaran lalu lintas. 

Antara laim di Jalan Ahmad Yani, Jalan Pancasila, dan Jalan Pantura

Ia mengatakan, selama 20 menit uji coba tercatat beberapa kendaraan yang melanggar lalu lintas. 

Rata-rata pelanggarannya seperti melawan arus dan tidak memakai helm. 

"Karena Polres Tegal Kota dalam penerapan ETLE sudah ditingkatkan. Saya harap masyarakat lebih tertib berlalu lintas," imbaunya. 

Baca juga: ASN Double Job Jadi PPK di Blora Wajib Buat Surat Pernyataan Kesanggupan Kerja

Kanit 5 Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng, Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, tujuan penegakan hukum melalui tilang elektronik menggunakan drone ini semata-mata untuk menertibkan pengguna jalan. 

Mendisiplinkan pengguna dan menekan angka kecelakan. 

Ia mengatakan, seluruh polres nantinya akan mendapatkan alokasi drone dari Ditlantas Polda Jateng. 

"Untuk sementara ini masih dalam tahap uji coba. Nanti akan dikembangkan di seluruh polres jajaran Polda Jateng," ungkapnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved