Berita Viral

Viral WNI Remas Dada Wanita Lebanon di Depan Kabah, Klarifikasi Keluarga hingga Protes KJRI

Viral WNI Lecehakan dan Remas Dada Wanita Lebanon di Depan Kabah saat Umra, Keluarga Beri Klarifikasi, KJRI Jeddah Protes Kemenlu Arab Saudi

AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Ka'bah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). 

TRIBUNMURIA.COM - Viral Warga Negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda 50.000 riyal, karena dinilai terbukti melakukan pelecehan dengan meremas dada wanita Lebanon di depan Kabah saat sedang umrah.

Keluarga WNI atas nama Muhammad Said asal Sulawesi itu pun memberikan klarifikasi atas kasus yang viral di media sosial (medsos) tersebut.

Di samping itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melayangkan protes kepada Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Arab Saudi, lantran tak dikabari saat proses hukum Muhammad Said berjalan hingga akhirnya vonis dijatuhkan.

KJRI mendapat kabar dari Kemenlu Arab Saudi, saat pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap WNI atas nama Muhammad Said.

Keluarga beri penjelasan via utas di Twitter

Sebuah utas terkait tuduhan pelecehan seksual viral di media sosial Twitter.

Utas yang dibuat oleh akun Twitter bernama @iniakuhelmpink pada Sabtu (21/1/2023) ini menyebut satu di antara anggota keluarganya bernama Muhammad Said dituduh melakukan pelecehan seksual saat tengah beribadah umrah pada November 2022 lalu.

Akun tersebut membeberkan kronologi saat Muhammad Said dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon.

Awalnya, pada 10 November 2022, Muhammad Said bersama ibu, kakak, dan neneknya pergi melakukan tawaf.

Lalu lantaran terlalu banyak orang, ia meminta ibunya agar menunggu di luar Ka’bah.

Sesampainya di depan Kabah, Muhammad Said memegang sudut Ka’bah dan merasakan ada seseorang menarik pakaian ihramnya.

“Pas Muhammad Said hampir megang sudut Ka’bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karena takut pakaian ihramnya melorot, dia ditariklah dari belakang kedepannya pakaian itu,” tulis akun tersebut pada Sabtu (21/1/2023).

Namun, tanpa diketahui penyebabnya, Muhammad Said tiba-tiba langsung ditarik oleh dua polisi Arab Saudi dan digelandang ke kantor polisi.

Ia pun mengaku bingung alasan dirinya dibawa ke kantor polisi.

Kemudian, Muhammad Said pun menelepon keluarganya.

Namun, handphone miliknya justru direbut oleh polisi yang menangkapnya.

“Diambil (handphone) sama polisi tersebut, dihapus semua foto-foto dan semua biodata Muhammad Said, sebelumnya sempat menghubungi kami yang i Indonesia karena Hp ibunya tidak aktif karena waktu itu ibuynya kan masih disekitaran Ka’bah nungguin Muhammad Said,” terang akun tersebut.

Singkat cerita, polisi Arab Saudi pun menjelaskan alasan Muhammad Said ditangkap.

Muhammad Said disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah wanita asal Lebanon dengan memegang payudara.

Lantaran tidak memahami bahasa Arab, Muhammad Said pun tak mengetahui apa yang dikatakan polisi tersebut.

Namun, tidak pahamnya dirinya akan bahasa Arab justru dibalas dengan pukulan oleh polisi.

“Posisi saat itu wanita pelapor tidak ada disitu. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran lima hari nanti dibebasin,” katanya.

Imbas penangkapan tersebut, kini Muhammad Said pun telah menjalani persidangan di Arab Saudi dan divonis dua tahun penjara.

Akun tersebut menuliskan bahwa tidak ada bukti satu pun yang dihadirkan selama persidangan.

Bahkan saksi yang dihadirkan hanyalah dua polisi yang menangkap Muhammad Said tersebut.

Sementara, wanita Lebanon yang mengaku menjadi korban tidak pernah hadir selama persidangan.

Dipaksa mengakui

Selama ditahan di Arab Saudi, Muhammad Said mengadu ke keluarganya bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dia lakukan.

“Tiap hari kami komunikasi Muhammad Said nangis-nangis (btw hpnya disita jadi pakai telfon yang ada di kantor polisi itu, durasinya 5 menit) dia ngadu, katanya disuruh ngaku kalau beliau melakukan hal keji itu tapi dia tetap bersih keras membantah kalau beliau tidak melakukan itu,” jelas akun tersebut.

Namun, akun tersebut menuliskan bahwa ada sebuah surat yang disebut berasal dari kedutaan dan diketahui oleh Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umrah Sulawesi Selatan.

Isi surat tersebut yaitu Muhammad Said mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon tersebut.

“Padahal Muhammad Said sudah sumpah-sumpah ditambah suci nangis-nangis bahwa itu tidaklah benar."

"Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korbanpun tidak pernah ada di pengadilan,” jelas akun itu.

Proses hukum tanpa beritahu KJRI, Kemlu Arab Saudi diprotes

Menanggapi kasus ini, Konsulat Jenderal (Konjen) Jeddah, Eko Hartono membenarkan bahwa Muhammad Said telah ditangkap terkait tuduhan pelecehan seksual.

Eko juga membenarkan bahwa Muhammad Said divonis penjara dua tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar 50 ribu riyal atau setara dengan Rp 200 juta.

"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual."

"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal,” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.

Selain itu, Eko juga menjelaskan KJRI Jeddah juga telah mengunjungi Muhammad Said ke penjara pada 2 Januari 2023 lalu.
“Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat,” ujarnya.

Di sisi lain, Eko mengungkapkan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Muhammad Said tanpa sepengetahuan pihak KJRI Jeddah.

Sehingga, lanjutnya, telah melakukan nota protes ke pihak Kemlu atas hal tersebut.

"KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI."

"KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara WNI yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah dan Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Klarifikasi

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved