Berita Viral

Viral WNI Remas Dada Wanita Lebanon di Depan Kabah, Klarifikasi Keluarga hingga Protes KJRI

Viral WNI Lecehakan dan Remas Dada Wanita Lebanon di Depan Kabah saat Umra, Keluarga Beri Klarifikasi, KJRI Jeddah Protes Kemenlu Arab Saudi

AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Ka'bah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). 

Isi surat tersebut yaitu Muhammad Said mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon tersebut.

“Padahal Muhammad Said sudah sumpah-sumpah ditambah suci nangis-nangis bahwa itu tidaklah benar."

"Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korbanpun tidak pernah ada di pengadilan,” jelas akun itu.

Proses hukum tanpa beritahu KJRI, Kemlu Arab Saudi diprotes

Menanggapi kasus ini, Konsulat Jenderal (Konjen) Jeddah, Eko Hartono membenarkan bahwa Muhammad Said telah ditangkap terkait tuduhan pelecehan seksual.

Eko juga membenarkan bahwa Muhammad Said divonis penjara dua tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar 50 ribu riyal atau setara dengan Rp 200 juta.

"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual."

"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal,” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.

Selain itu, Eko juga menjelaskan KJRI Jeddah juga telah mengunjungi Muhammad Said ke penjara pada 2 Januari 2023 lalu.
“Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat,” ujarnya.

Di sisi lain, Eko mengungkapkan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Muhammad Said tanpa sepengetahuan pihak KJRI Jeddah.

Sehingga, lanjutnya, telah melakukan nota protes ke pihak Kemlu atas hal tersebut.

"KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI."

"KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara WNI yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah dan Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Klarifikasi

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved