Berita Jateng
Pelaku Pencurian BH di Krapyak, Semarang, Masuk Ke Ranah Tipiring, Namun Bisa Mendapat RJ
Pelaku pencurian BH atau kotang di rumah kos putri di Jalan Sugriwo Dalam, Krapyak dikenai pasal 362 dan masuk ke ranah tipiring.
Penulis: Agus Salim | Editor: Moch Anhar
DOKUMENTASI
Riski Aprianto pelaku pencuri pakaian dalam wanita di rumah kos putri di Jalan Sugeiwo Dalam, Krapyak, Kota Semarang.
"Udah sering, kalau pemeriksaan itu mengakui ada delapan kali pencurian BH kayak gitu-gitu," bebernya.
Selain mengambil di kos-kosan, pelaku juga pernah mengambil di daerah rumah warga.
"Campuran, warga juga pernah," ucapnya.
Baca juga: Rasanya Legit dan Manis, Ternyata Kue Keranjang Ini Ada Makna Filosofi: Perekat Silaturahim Sesama
Motif pelaku mencuri BH yakni sebagai sarana untuk berfantasi dalam melakukan masturbasi.
"Jadi motifnya untuk berfantasi untuk bermastrubasi," terangnya.
Saat ini pelaku pencurian BH yang juga berprofesi sebagai ojek telah diamankan di Mapolsek Semarang Barat.
"(Pelaku) masih di Polsek, kita baru dapat info itu, agak telat ya, jadi tadi pagi lah baru kita amankan," tutupnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.