Berita Jateng

Polisi Bekuk Pencuri Sepeda Motor dan Laptop di Wilayah Karanganyar, Aksinya Mengincar Siswa Sekolah

Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian berinisial A (28) warga Kota Solo yang kerap beraksi di kawasan sekolahan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/AGUS ISWADI
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito meminta keterangan pelaku pencurian berinisial A yang kerap beraksi di kawasan sekolahan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KARANGANYAR - Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian berinisial A (28) warga Kota Solo yang kerap beraksi di kawasan sekolahan.

Terakhir, pelaku diketahui mencuri sepeda motor dan laptop milik siswa SMAN Colomadu, Farrel pada Oktober 2022 sore. Pencurian yang dilakukan pemuda tersebut berlangsung saat kegiatan ekstrakurikuler. Bahkan aksi pencurian itu terekam kamera CCTV sekolahan.

Setelah serangkaian penyelidikan akhirnya polisi dapat membekuk pelaku di tempat kosnya wilayah Kabupaten Klaten.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Vario Nopol AD 4718 AHB serta sejumlah pakaian yang dibeli dari penjualan barang elektronik hasil curian.

Baca juga: Sosok Perempuan Korban Pembunuhan: Sudah Menjanda 15 Tahun, Sehari-hari Jual Rica-rica di Angkringan

"Kronologi kejadian, pelaku melihat situasi, mengamati. Ketika ruang kelas dalam keadaan kosong kemudian masuk dan membongkar tas milik siswa," kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito melalui Kasubsi Penmas Si Humas, Bripka Sakti kepada Tribunjateng.com, Rabu (17/1/2023).

Setelah mendapatkan laptop dan kunci sepeda motor yang telah dilengkapi dengan sistem deteksi, lanjutnya, pelaku lantas menuju tempat terparkir dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Dia menuturkan, laptop hasil curian telah dijual secara online dengan harga sekitar Rp 8 jutaan.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Selain di wilayah Kabupaten Karanganyar, pelaku juga melancarkan aksinya di sekolahan wilayah Kulon Progo, Klaten, Salatiga dan Yogyakarta.

"Ini jadi pembelajaran bersama, sekolah-sekolah agar pengamanan dan pengawasannya diperketat. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun," ucapnya.

Sementara itu, pelaku berinisial A mengatakan, sejumlah barang elektronik hasil curian dijual secara online dengan harga rata-rata 1 juta ke atas. Selain laptop, pelaku juga mencuri handphone milik siswa. Dia menuturkan, uang yang didapatkan dari hasil penjualan barang elektronik digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Perempuan Korban Pembunuhan di Hotel Blora Tiga Pekan Tak Pulang Ke Rumah, Ayah Korban: Tidak Pamit

Saat melancarkan aksi pelaku sama sekali tidak melakukan penyamaran. Akan tetapi pelaku terlebih dahulu mengamati situasi sekolahan sebelum beraksi.

"Mencuri kendaraan baru kali ini, sebelumnya laptop dan HP," terangnya. (Ais).

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved