Berita Blora
Dinkes Blora Periksa 57 Karyawan Hiburan Malam Cumpleng Indah, Tiga Diantaranya Dalam Pengawasan
Dinas Kesehatan Kabupaten Blora memeriksa 57 karyawan tempat hiburan malam Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Dinas Kesehatan Kabupaten Blora memeriksa 57 karyawan tempat hiburan malam Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Kamis (12/01/2023).
Diketahui tempat hiburan ini sempat ditutup dan kini kembali beroperasi lagi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah HIV/AIDS kepada karyawan pemandu karaoke (PK) atau Lady Companion (LC).
Tim kesehatan dari Dinkes Blora bersama Puskesmas setempat, Forkompimcam Todanan dan yayasan sehat peduli kasih (Peka) memeriksa sebanyak 57 PK dari tempat karaoke tersebut.
Baca juga: Perajin Batik Semarang Pamer Karya Masterpiece di Kota Lama, Ada Ratusan Helai Kain Bermotif Cantik
Kepala UPTD Puskesmas Todanan Rismiyati mengatakan, ada 57 karyawan yang sudah dilakukan pemeriksaan, 3 diantaranya dalam pengawasan.
"Dari 57 yang diperiksa, 3 dalam pengawasan, dan langsung ditindak lanjuti dengan diberikan pengobatan," ungkap Rismiyati.
Perlu diketahui, secara kasat mata, pengidap virus HIV, tidak bisa terdeteksi dari luar atau fisiknya.
Namun, lama kelamaan kekebalan tubuhnya akan menurun.
Untuk itu, secara pasti bisa diketahui melalui pemeriksaan.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Todanan Edi Supriyanto mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya melakukan pendampingan dan membantu tenaga kesehatan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan.
"Disini kita melakukan pendampingan, dengan membantu tenaga kesehatan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan," terang Edi Supriyanto.
Sebagai informasi, beberapa bulan yang lalu Satpol PP Blora telah melakukan penutupan komplek karaoke Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan, Blora, tepatnya Kamis (06/10/2022) siang.
Penutupan pun dilaksanakan sesuai harapan masyarakat Todanan, setelah Satpol PP Blora mengeluarkan SP3 untuk penutupan CI secara permanen.
Baca juga: Asal Usul Nama Angkringan West, Semarang, Viral di Media Sosial Disebut Mirip Layanan Karens Diner
Disamping itu, juga sudah Police Line dan beberapĺp papan pemberitahuan bahwa Pemkab Blora melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyatakan bahwa tempat hiburan karaoke dikomplek ini ditutup dan dalam pengawasan tidak berizin.
Apabila beroperasional akan dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp. 25.000.000.
Sesuai Perda Pasal 53 ayat 1 nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (kim)
Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
![]() |
---|
Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.