Lukas Enembe
Akhirnya Lukas Enembe Ditahan KPK, Dibantarkan karena Sakit, Jalani Perawatan di RSPAD
KPK menahan tersangka suap, Lukas Enembe. Namun, karena Enembe sakit, penahanannya dibantarkan untuk jalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa (11/1/2023).
Lukas Enembe ditahan setelah ditangkap KPK pada Selasa kemarin, di Jayapura.
Namun, penahanan terhadap Lukas Enembe dibantarkan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Selama masa pembantaran penahanan, Lukas Enembe akan menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik, KPK bakal melanjutkan penahanan Lukas Enembe.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Lukas Enembe ditahan selama 20 hari mendatang.
Baca juga: Pendukung Lukas Enembe Tewas Tertembak, Bikin Rusuh di Bandara, Tak Terima Gubernur Ditangkap
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap, Papua Tanpa Pemimpin, Mahfud MD: Pemerintahan Tak Boleh Macet
Adapun Lukas Enembe ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus sangkaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan insfrastruktur di Papua.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan tim melakukan penahanan selama 20 hari pertama, di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur."
"Mempertimbangkan kondisi kesehatan LE, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD, sampai LE membaik."
"Dokter mengatakan tersangka diperlukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto."
"Untuk waktu (penyembuhannya), dokter yang menetukan."
"Setelahnya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut deangan dokter-dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dokter KPK," jelas Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (11/1/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Kendati demikian, tim penyidik tetap akan melakukan pendalaman dan tetap melanjutkan perkara yang menjerat Lukas Enembe.
"Perkara tetap dilanjutkan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku," jelas Firli.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe kini telah menjadi tersangka menyusul Rijatono Lakka.
"Ada 2 orang tersangka RL pihak swasta yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua, Gubernur Papua LE," kata Firli.
Rijatono Lakka terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
KPK menduga Rijatono menerima kesepakatan dengan Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua.
Mereka melakukan pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak.
Hingga akhirnya KPK menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka pada Kamis (5/1/2023) lalu.
"Tersangka RL dari pihak swasta, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua)."
"Kemudian Saudara LE (Lukas Enembe), ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Kronologi penangkapan Lukas Enembe

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, tim penyidik dibantu Brimob Polda Papua menangkap Lukas pada pukul 12.27 WIT, Selasa (10/1/2023).
Firli menyebut pihak mendapat informasi bahwa Lukas Enembe akan menuju Mamit Tolikara melalui Bandara Sentani.
Diduga, Lukas Enembe akan meninggalkan Indonesia.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia)," ungkap Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).
Setelah mendapatkan informasi dimaksud, kata Firli, pihaknya langsung berkoordinasi denga menghubungi Wakapolda, Dansat Brimob, dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan Lukas Enembe.
Pada akhirnya, KPK beserta sejumlah aparat penegak hukum (APH) berhasil meringkus Lukas Enembe di sebuah restoran di distrik Abepura.
"Selanjutnya saudara LE dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan menunggu evakuasi ke Jakarta, segera paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado-Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta," kata Firli.
Dari restoran tersebut, Lukas Enembe dikawal Dansat Brimob dan Irwasda Polda Papua menuju Bandara Sentani, yang selanjutnya diberangkatkan ke Jakarta via Manado dengan pesawat Trigana Air.
Setelah tiba di Manado, Firli mengontak Kapolda Sulawesi Utara untuk perbantuan pengamanan.
"Selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta dan setibanya di Jakarta saudara LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK," ujar Firli.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Satu pendukung Lukas Enembe tewas tertembak
Terpisah, satu warga pendukung Lukas Enembe tewas, dalam kericuhan, beberapa saat setelah Gubernur Papua tersebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023).
Pendukung Lukas Enembe tewas tertembak setelah sekelompok massa membuat kericuhan dengan membawa senjata tajam (sajam) dan panah di wilayah Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Massa tak terima atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Massa saat itu mencoba masuk ke area Base Ops Lanud Jayapura, sementara KPK sudah membawa terbang Lukas Enembe menggunakan pesawat carteran ke Manado, Sulawesi Utara, untuk dilanjutkan ke Jakarta.
Tindakan anarkistis massa dengan mengancam menggunakan senjata tajam dan panah, membuat aparat keamanan melepaskan tembakan peringatakan yang kemudian tetap tidak diacuhkan.
Akibatnya, polisi melepaskan tembakan dan menyebabkan satu orang warga tewas.
"Iya betul ada satu korban meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.
Selain korban tewas, Benny mengonfirmasi ada dua orang lainnya terluka akibat terkena tembakan.
Menurut dia, saat ini jenazah masih berada di RSUD Yowari.
Aparat keamanan masih berusaha berkomunikasi dengan keluarga korban agar tim dokter melakukan otopsi.
"Mau diotopsi tapi dari pihak keluarga masih belum mau," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari, KPK Lakukan Pembantaran Sementara karena Sakit
Jenazah Lukas Enembe akan Dipulangkan, Pendeta Gereja Injili Sampaikan Imbauan ke Warga Papua |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Lukas Enember Mantan Gubernur Papua Meninggal di RSPAD Gatot Soebroto |
![]() |
---|
Diduga Alirkan Dana Hasil Korupsi ke OPM, Gubernur Papua Lukas Enembe: NKRI Harga Mati! |
![]() |
---|
Lukas Enembe Ngotot Cek Medis ke Singapura, KPK Beri Tawaran ke RSPAD yang Kualitasnya Memadai |
![]() |
---|
Lukas Enembe Dipastikan Sehat, KPK Tegas Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Gubernur Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.