Berita Jateng

Ada Fasilitas Call Center 110, Ombudsman RI Sebut Pelayanan Polda Jateng Makin Baik

Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah mencatat pelaporan masyarakat secara kelembagaan terkait Polda Jateng menurun. 

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/IWAN ARIFIANTO
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida menyebut kinerja Polda Jateng semakin baik. Aduan masyarakat yang diterima pihaknya selalu ditindaklanjuti dengan cepat, di kota Semarang. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah mencatat pelaporan masyarakat secara kelembagaan terkait Polda Jateng menurun. 

Artinya, layanan pengaduan masyarakat di Polda Jateng terus membaik. 

"Polda Jateng terus meningkatkan pelayanan, khususnya dalam membangun trust kepada publik," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida, saat dihubungi TribunMuria.com, Senin  (9/1/2023). 

Data Laporan Ombudsman RI Jateng tahun 2022 menerima 188 laporan masyarakat.

Baca juga: Atap MI di Mondokan Sragen Ambrol saat Jam Belajar, Dua Siswa dan Kepala Sekola Tertimpa Reruntuhan


Substansi Maladministrasi yang dilaporkan paling banyak berturut-turut meliputi  penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, dan tidak memberikan pelayanan.

Tiga urutan terbanyak dilaporkan di Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah yakni substansi Pendidikan sebanyak 70 laporan masyarakat.

Kedua, terkait Pedesaan sebanyak 20 laporan.

Ketiga terkait pelayanan Kepolisian sebanyak 16 laporan. 

"Biasanya kan (Polda Jateng) peringkat pertama, ini menurun, data di kami, terbanyak Pemrov Jateng yang paling banyak diadukan," paparnya. 

Menurutnya, penurunan aduan laporan masyarakat di Polda Jateng lantaran polri memang membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan seluas-luasnya terhadap layanan yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

"Semua laporan ditindaklanjuti dengan respons yang baik.  Irwasda setiap kami dilapori selalu responsif lalu segera meneruskan ke unit terkait seperti Reskrim, Lantas dan lainnya hingga segera ada penyelesaian," paparnya.

Meski aduan menurun, pihaknya meminta Polda Jateng untuk terus berbenah. 

Sebab, dari laporan yang sudah masuk mayoritas masih berkutat soal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). 

Berikutnya, SP3 atau surat pemberhentian yang diterbitkan oleh penyidik dari pihak kepolisian untuk menghentikan pengusutan suatu kasus. 

"Polisi harus menjaga kepercayaan masyarakat setiap laporan harus ditindaklanjuti secara cepat," bebernya.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved