Berita Kudus

Jadi Terpidana Kasus Narkoba di Slawi, Mantan Kades Panjang Kudus Juga Tersangka Korupsi

AD masih menjalani hukuman di Lapas Slawi Kabupaten Tegal terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Namun AD juga tersandung kasus lainnya.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
Tribun Muria//Rezanda Akbar D
Pers Release Refleksi Akhir Tahun 2022 di Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa (27/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Nasib mantan Kepala Desa (Kades) Panjang,  Kudus, berinisial AD memang apes. Saat ini, AD masih menjalani hukuman di Lapas Slawi Kabupaten Tegal terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Namun belum juga masa hukuman itu rampung dijalani, AD juga tersandung kasus lainnya. 

Selasa (27/12/2022) ini, Kejari Kudus menetapkan AD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa Panjang pada tahun 2018. Nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kudus sebesar Rp 130 juta, yang merupakan anggaran pada APBDes tahun 2017.

Hal tersebut, dibeberkan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Bambang Sumarsono didampingi Kasubsi Penyidikan Haris Abdurohman Ibawi di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus.

Baca juga: Khawatir Kehabisan Logistik, Warga Karimunjawa Nekat Berlayar Ambil Sembako ke Jepara

Baca juga: Ada Ratusan Laporan Kejahatan Sektor Keuangan Online, Direskrimsus Polda: Korban Mudah Diiming-iming

Baca juga: Jalan Berlubang di Jalan Raya Sragen-Solo Picu Kecelakaan yang Tewaskan Bocah Kakak Beradik

AD ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa lantaran kejaksaan menemukan bukti permulaan yang cukup. Dari sembilan proyek di Desa Panjang, ditemukan kekurangan fisik dari kegiatan itu.

Selain itu, terdapat pengeluaran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak ada bukti dukungnya.

"Hari ini, mantan Kades Panjang AD, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Bambang Sumarsono saat Pers Release Refleksi Akhir Tahun 2022.

Menurut Bambang Sumarsono, meski AD masih menjalani hukuman di Lapas Slawi, namun, proses hukuman untuk kasus tindak pidana korupsi di Kudus akan terus berjalan.

"Hari ini ada tim kejaksaan yang tadi ke Slawi melakukan pemeriksaan kepada tersangka AD. Proses hukumannya langsung berjalan," jelas Bambang Sumarsono. (Rad)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved