Berita Nasional

WASPADA! Marak Penipuan Atas Nama Petugas Bea Cukai, Ada 6.958 Kasus dari Januari-November 2022

WASPADA! Marak Penipuan Atas Nama Pegawai Bea Cukai. Ditjen Bea Cukai Mencatat, Ada 6.958 Adua Kasus dari Januari-November 2022.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Ilustrasi petugas Bea Cukai. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Aksi penipuan dengan modus mencatut atau mengatasnamakan petugas Bea Cukai megalami peningkatan tajam selama 2022.

Angkanya bahkan melonjak tajam, hingga hampir tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Data per Januari - November 2022, tercatat sedikitnya ada 6.958 aduan kasus penipuan yang mencatut nama Bea Cukai, dengan kerugian korban mencapai Rp8,3 miliar.

Baca juga: Tenteng Pistol Mainan Ngaku Petugas Bea Cukai, Komplotan Pemeras Ini Incar Sales Rokok Ilegal

Berbagai modus dilancarkan oleh para penipu. Umumnya komplotan ini ini menyasar korbannya melalui online shop.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu) RI menyebut, angka penipuan pada tahun 2022 ini melonjak dari jumlah aduan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai pada tahun 2021 sebanyak 2.491.

Seorang korban penipuan bernama Vien menceritakan, awalnya dia ingin membeli sebuah koper lewat media sosial Instagram.

"Jadi saya kan mau cari koper untuk liburan kan, kemudian saya lihat ada olshop jual koper murah, kopernya Rp750.000, dibandingkan di ritel bisa berpuluh-puluh juta," ujar dia di kantor Bea Cukai, Kamis (22/12/2022).

Ancam korban disebut penadah jika tak bayar tebusan

Setelah melakukan transaksi, ia mendapatkan pesan dari petugas yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai mengatakan, barang yang dipesan tidak memiliki surat yang lengkap.

Bahkan, penipu tersebut memberi tahu kalau barang tersebut ilegal. Apabila tidak membayar sejumlah uang, Vien akan disebut sebagai penadah.

Pertama, oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai tersebut meminta korban untuk melakukan verifikasi ke toko yang menjual koper tersebut.

Setelah melakukan konfirmasi, toko online penjual koper tersebut meminta korban untuk melakukan transfer demi menebus barang itu.

"Tidak apa-apa, kustomer kami sebelumnya juga seperti itu dan nanti barangnya sampai."

"Dibayar saja, nanti akan kami ganti semua biayanya," ujar Vien menirukan penjual online shop tersebut.

Korban rugi Rp40 juta

Pertama-tama, Vien diharuskan membayar denda sebanyak Rp15,25 juta. Setelah melakukan transfer sejumlah uang, pelaku terus meminta uang dari korban untuk keperluan yang dibuat-buat.

Pelaku menyebut nama Vien sudah masuk ke Polda dan ada ancaman penjara 3 tahun serta dengan Rp250 juta.

Pelaku terus mendiskriminasi calon korban dengan mengancam akan mendatangkan petugas untuk menjemput korban apabila tidak melakukan pembayaran.

Secara total, Vien telah mengeluarkan uang sebesar Rp40 juta kepada pelaku penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai tersebut.

Modus lelang di Instagram

Memiliki keserupaan modus, Sandi juga mengalami penipuan ketika mencoba mengikuti lelang laptop di Instagram dengan harga awal senilai Rp1 juta.

Ia memenangkan lelang tersebut di harga Rp1,5 juta.

Tak berapa lama setelah melakukan transaksi, ia dihubungi oleh petugas yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Melalui sebuah telepon, disebutkan laptop yang dibeli merupakan barang ilegal dan tidak memiliki surat lengkap.

Penipu itu juga memberikan blangko Bea Cukai beserta rincian biaya yang harus dibayarkan.

"Untuk pajak kapal saja katanya harus membayar Rp3,75 juta," ucap dia.

Penipu juga terus mendesak Andi dengan mengancam akan mendatangkan polisi militer ke alamatnya jika tidak membayar denda tersebut.

Merasa terancam dan terdesak, tanpa pikir panjang Sandi lalu mengirimkan uang kepada penipu itu.

Seperti kasus sebelumnya, penipu kemudian menelepon lagi untuk meminta uang atas alasan yang dibuat-buat lainnya.

"Saya sempat mikir, kok ini minta terus. Kemudian saya ingat punya teman di Bea Cukai, dia bilang itu fix penipuan. Setelah itu saya abaikan," ungkap dia.

Korban diminta bayar denda

Sepemikulan, Eno juga sempat terkena penipuan yang mencatut nama petugas Bea Cukai usai membeli sebuah sepatu seharga Rp600.000.

Dengan modus serupa, ia diminta untuk membayar denda sebanyak Rp2,5 juta karena barangnya dianggap ilegal.

Tak berbeda dengan dua modus sebelumnya, Eno diancam akan didatangi oleh petugas kepolisian kalau tidak melakukan pembayaran dalam waktu yang singkat jika tidak membayar Rp5 juta.

"Saya percaya karena orang itu memiliki semacam surat PPH dan isinya meyakinkan."

"Saya ingat punya teman di Bea Cukai, dia memberitahu saya kalau ini penipuan," tutur dia.

Curigai jika pungutan denda tak wajar

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan, penipu biasanya akan melakukan pungutan yang tidak wajar untuk transaksi online.

"Misalnya, nilai pajak yang ditagihkan tidak wajar dibandingkan nilai barang," ujar dia dalam media briefing, Kamis (22/12/2022).

Selain itu, ia menambahkan, penipuan jenis ini biasanya juga akan menghubungi calon korban menggunakan nomor HP pribadi.

Ia menekankan, mayoritas penipu yang catut nama Bea dan Cukai akan menggunakan foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis.

Untuk itu, masyarakat diminta waspada ketika ada pihak seperti ciri-ciri di atas meminta uang atas nama Bea Cukai. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Korban Penipuan yang Catut Bea Cukai, Beli Koper Lewat Instagram, Bayar Berkali-kali hingga Rugi Rp 40 juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved