Berita Nasional

WASPADA! Marak Penipuan Atas Nama Petugas Bea Cukai, Ada 6.958 Kasus dari Januari-November 2022

WASPADA! Marak Penipuan Atas Nama Pegawai Bea Cukai. Ditjen Bea Cukai Mencatat, Ada 6.958 Adua Kasus dari Januari-November 2022.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Ilustrasi petugas Bea Cukai. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Aksi penipuan dengan modus mencatut atau mengatasnamakan petugas Bea Cukai megalami peningkatan tajam selama 2022.

Angkanya bahkan melonjak tajam, hingga hampir tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Data per Januari - November 2022, tercatat sedikitnya ada 6.958 aduan kasus penipuan yang mencatut nama Bea Cukai, dengan kerugian korban mencapai Rp8,3 miliar.

Baca juga: Tenteng Pistol Mainan Ngaku Petugas Bea Cukai, Komplotan Pemeras Ini Incar Sales Rokok Ilegal

Berbagai modus dilancarkan oleh para penipu. Umumnya komplotan ini ini menyasar korbannya melalui online shop.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu) RI menyebut, angka penipuan pada tahun 2022 ini melonjak dari jumlah aduan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai pada tahun 2021 sebanyak 2.491.

Seorang korban penipuan bernama Vien menceritakan, awalnya dia ingin membeli sebuah koper lewat media sosial Instagram.

"Jadi saya kan mau cari koper untuk liburan kan, kemudian saya lihat ada olshop jual koper murah, kopernya Rp750.000, dibandingkan di ritel bisa berpuluh-puluh juta," ujar dia di kantor Bea Cukai, Kamis (22/12/2022).

Ancam korban disebut penadah jika tak bayar tebusan

Setelah melakukan transaksi, ia mendapatkan pesan dari petugas yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai mengatakan, barang yang dipesan tidak memiliki surat yang lengkap.

Bahkan, penipu tersebut memberi tahu kalau barang tersebut ilegal. Apabila tidak membayar sejumlah uang, Vien akan disebut sebagai penadah.

Pertama, oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai tersebut meminta korban untuk melakukan verifikasi ke toko yang menjual koper tersebut.

Setelah melakukan konfirmasi, toko online penjual koper tersebut meminta korban untuk melakukan transfer demi menebus barang itu.

"Tidak apa-apa, kustomer kami sebelumnya juga seperti itu dan nanti barangnya sampai."

"Dibayar saja, nanti akan kami ganti semua biayanya," ujar Vien menirukan penjual online shop tersebut.

Korban rugi Rp40 juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved