Berita Jateng
Aset Jalan Pemkab Kudus Dicaplok Hotel Griptha, I Made Suarnawan Siap Beri Pendampingan Hukum
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah siap mendampingi pemerintah ketika asetnya dikuasai oleh pihak ketiga.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah siap mendampingi pemerintah ketika asetnya dikuasai oleh pihak ketiga.
Pendampingan dan upaya pengembalian aset tersebut merupakan bagian dari kerja jaksa pengacara negara untuk mengembalikan aset dan keuangan negara.
Kepala Kejati Jawa Tengah, I Made Suarnawan, mengatakan, pihaknya tidak sekadar siap memberikan pendampingan kepada pemerintah di berbagai lapisan ketika asetnya dikuasai pihak ketiga.
Baca juga: Tiga Oknum Jaksa Kejati Jateng Disomasi, Diduga Minta Uang Rp 10 Miliar Untuk Hapus SPDP
Lebih dari itu pihaknya juga siap melakukan pendampingan atau mitigasi terhadap risiko hukum yang akan dihadapi pemerintah di berbagai lapisan.
"Kalau urusan kebijakan kami tidak mencampuri, kami hanya mendampingi di bidang hukumnya saja" kata Made Suarnawan saat sosialisasi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara di Lantai 4 Gedung Setda Kudus, Rabu (14/12/2022).
Dalam sosialisasi tersebut dohadiri oleh sejumlah organisasi perangkat daerah, kecamatan, sampai pemerintah desa.
Dalam kesempatan itu, Made memberikan penjelasan jika ada aset milik pemerintah dikuasai oleh pihak lain maka pemerintah tersebut rugi.
Oleh sebab itu, jika terdapat kasus serupa maka bisa diadukan ke kejaksaan untuk meminta dampingan.
"Itulah kami bisa hadir untuk menyelamatkan aset pemerintah untuk menguasai kembali. Kami sudah berhasil di Surabaya. Waktu walikotanya Bu Risma," ujarnya.
Baca juga: Kejati Jawa Tengah Ingatkan ASN di Semarang Barat Bekerja Sesuai Koridor Hukum
"Kami bisa berhasil mengembalikan aset tersebut nilainya Rp 10 triliun," katanya.
Sementara itu Sekda Kudus, Samani Intakoris, mengatakan, adanya layanan jaksa pengacara negara bisa digunakan oleh pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa.
Menurutnya hal itu bagian dari keterbukaan kejaksaan dalam memberikan layanan kepada lembaga negara.
Di Kudus sendiri, kata Samani, ada beberapa aset milik pemerintah yang dikuasai pihak ketiga.
Misalnya bidang tanah milik Kelurahan Purwosari yang dikuasai perorangan.
Kemudian ada sejumlah aset berupa pasar yang dikuasai pihak ketiga. Hal itu berkaitan dengan hak guna bangunannya.