Bom Astana Anyar
Pelaku Bom Bunuh Diri Astana Anyar Protes KUHP, Polisi Temukan Belasan Lembar Kertas Penolakan
Pelaku bom bunuh diri Polsek Astana Anyar, Bandung, Agus Sujatno (AS) menolak pengesahan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
TRIBUNMURIA.COM, BANDUNG - Pelaku bom bunuh diri atau bomber Polsek Astana Anyar, Bandung, Agus Sujatno (AS) menolak pengesahan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan.
Di tempat kejadian perkara (TKP) bom bunuh diri Astana Anyar, polisi menemukan belasan kertas berisi penolakan UU KUHP, Rabu (7/12/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, temuan tersebut menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman.
"Di TKP ditemukan ada belasan kertas bertuliskan protes penolakan terhadap (UU) KUHP yang baru saja disahkan."
"Di dalamnya membahas masalah zina dan sebagainya dan tentunya ini semua kami dalami," ujar Listyo, saat jumpa pers di lokasi kejadian.
Dalam teror bom bunuh diri di Astana Anyar ini, kata dia, total ada 11 orang korban terdiri dari sepuluh orang anggota polisi dan satu warga sipil.
Di mana, satu personel polisi atas nama Aipda Sofyan gugur. Korban meninggal di rumah sakit.
"Betul, tadi pagi terjadi peristiwa bom bunuh diri mengakibatkan pelaku meninggal dunia dan 10 anggota dan satu masyarakat mengalami luka-luka. Informasi satu anggota polisi meninggal," katanya.
Listyo Sigit menyebut pelaku penyerangan Bom Polsek Astana Anyar merupakan mantan narapidana terorisme bernama Agus Sujatno.
Dikatakan Listyo, identitas pelaku diketahui setelah anggota melakukan pemeriksaan sidik jari terhadap jenazah pelaku dan face recognition.
"Dari hasil pemeriksaan sidik jari, identik menyebutkan bahwa identitas pelaku adalah Agus Sujatno atau Abu Muslim."
"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun," ujar Listyo saat jumpa pers di lokasi kejadian, Rabu (7/12/2022).
Baru bebas dari Nusakambangan
Kapolri menambahkan, pelaku masih terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung.
Agus sempat dipenjara karena terlibat dalam bom panci di Cicendo, Kota Bandung pada 2017 dan bebas pada 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/pengmanan-tkp-bom-bunuh-diri-astana-anyar.jpg)