Bom Astana Anyar

Pelaku Bom Bunuh Diri Astana Anyar Protes KUHP, Polisi Temukan Belasan Lembar Kertas Penolakan

Pelaku bom bunuh diri Polsek Astana Anyar, Bandung, Agus Sujatno (AS) menolak pengesahan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas kepolisian melakukan penutupan ruas jalan dan pengamanan sekitar lokasi ledakan diduga bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Peristiwa ledakan bom yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar sekitar pukul 08.20 WIB tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang luka-luka. Korban meninggal dunia yakni seorang pelaku pembawa bom dan seorang petugas Mapolsek Astana Anyar, sedangkan korban luka-luka adalah enam petugas mapolsek dan seorang warga. 

TRIBUNMURIA.COM, BANDUNG - Pelaku bom bunuh diri atau bomber Polsek Astana Anyar, Bandung, Agus Sujatno (AS) menolak pengesahan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan.

Di tempat kejadian perkara (TKP) bom bunuh diri Astana Anyar, polisi menemukan belasan kertas berisi penolakan UU KUHP, Rabu (7/12/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, temuan tersebut menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman.

"Di TKP ditemukan ada belasan kertas bertuliskan protes penolakan terhadap (UU) KUHP yang baru saja disahkan."

"Di dalamnya membahas masalah zina dan sebagainya dan tentunya ini semua kami dalami," ujar Listyo, saat jumpa pers di lokasi kejadian.

Dalam teror bom bunuh diri di Astana Anyar ini, kata dia, total ada 11 orang korban terdiri dari sepuluh orang anggota polisi dan satu warga sipil.

Di mana, satu personel polisi atas nama Aipda Sofyan gugur. Korban meninggal di rumah sakit.

"Betul, tadi pagi terjadi peristiwa bom bunuh diri mengakibatkan pelaku meninggal dunia dan 10 anggota dan satu masyarakat mengalami luka-luka. Informasi satu anggota polisi meninggal," katanya.

Listyo Sigit menyebut pelaku penyerangan Bom Polsek Astana Anyar merupakan mantan narapidana terorisme bernama Agus Sujatno.

Dikatakan Listyo, identitas pelaku diketahui setelah anggota melakukan pemeriksaan sidik jari terhadap jenazah pelaku dan face recognition.

"Dari hasil pemeriksaan sidik jari, identik menyebutkan bahwa identitas pelaku adalah Agus Sujatno atau Abu Muslim."

"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun," ujar Listyo saat jumpa pers di lokasi kejadian, Rabu (7/12/2022).

Baru bebas dari Nusakambangan

Kapolri menambahkan, pelaku masih terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung.

Agus sempat dipenjara karena terlibat dalam bom panci di Cicendo, Kota Bandung pada 2017 dan bebas pada 2021.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved