Bom Astana Anyar
Wajah Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Rambut Gondrong, Punggung Jebol
Wajah pelaku bom bunuh diri Polsek Astana Anyar beredar di media sosial, Rabu 7 Desember 2022.
TRIBUNMURIA.COM - Wajah pelaku bom bunuh diri Polsek Astana Anyar beredar di media sosial, Rabu 7 Desember 2022.
Pelaku merupakan seorang laki-laki.
Rambutnya gondrong.
Baca juga: UPDATE: Terjadi Ledakan Bom Kedua di Polsek Astana Anyar, Polisi Berlarian

Posisi jenazah pelaku bom bunuh diri tergeletak di Polsek Astana Anyar.
Mulutnya menganga.
Punggungnya jebol.
Kondisi tubuhnya mengerikan.
Banyak anggota badan pelaku bom bunuh diri terpisah.
Bom Susulan
Ledakan bom susulan atau kedua kembali terjadi di Polsek Astana Anyar sekitar jam 10.45 WIB tanggal 7 Desember 2022.
Petugas yang berjaga untuk melakukan sterilisasi pun terkejut.

Belum diketahui secara pasti sumber suara ledakan bom yang kedua.
Sejumlah warga mendekati lokasi sumber suara ledakan yang mirip bom di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Rabu 7 Desember 2022. (istimewa)
Beberapa polisi tampak berlarian.
Sebelumnya, ledakan pertama terjadi pada jam 08.20 WIB.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan ada seorang laki-laki masuk ke Mapolsek Astana Anyar mengacungkan senjata tajam dan menerobos barisan apel pagi.
Seketika kemudian anggota menghindar.
"Lalu ada ledakan. Sekarang pelaku meninggal dunia di lobi. Tiga orang anggota kami mengalami luka-luka," ujar Aswin dikutip dari tayangan Kompas TV.
Beberapa warga tampak merekam kejadian itu.
"Apa ini yang meledak?" tanya wanita kepada pria di depannya.
"Bom buk," jawab pria itu.
"Hahhhh??" balas si wanita.
Motor Pelaku
Motor pelaku bom bunuh diri Polsek Astana Anyar ditinggal di sekitaran TKP.
Pelaku mengendarai motor Suzuki Shogun keluaran lama warna biru.
Baca juga: Penampakan Motor Pelaku Bom Astana Anyar, Terdapat Pesan Hukum Kafir

Di bagian plat dipasangi secarik kertas dengan pesan.
Penampakan motor pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Rabu 7 Desember 2022. (istimewa)
Isi pesannya sebagai berikut:
"KUHP Hukum Syirik/Kafir Perangi Para Penegak Hukum Setan Qs 9:29"
(*)