Berita Nasional

Hasil Visum Ungkap Kematian Prada Indra, Tewas Dianiaya Senior dengan Dalih Pembinaan Disiplin

Misteri kematian Prada Indra Wijaya, anggota TNI AU pada Sabtu (19/11) terungkap. Prada Indra tewas dianiaya senior dengan dalih pembinaan disiplin

Istimewa
Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

TRIBUNMURIA.COM - Misteri kematian Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya, anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) pada Sabtu (19/11/2022) lalu terungkap.

Semula, Prada Indra disebut meninggal setelah menderita dehidrasi hebat karena terlalu lama berolahraga.

Hasil visum mengungkap Prada Indra tewas karena kekerasan benda tumpul, hingga organ dalam berupa limpa mengalami kerusakan parah.

Pada akhirnya terungkap, sebelum kematiannya, Prada Indra dianiaya sejumlah seniornya dengan dalih pembinaan dispilin.

Pihak keluarga dan Komandan Polisi Militer (Danpom) sudah menerima hasil otopsi yang dilakukan pekan lalu, Minggu (20/11/2022).

Hasil otopsi diserahkan

Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang telah menyerahkan hasil otopsi jenazah Prada Indra pada Kamis (1/12/2022).

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan, dokumen resmi hasil otopsi itu diberikan secara bertahap setelah adanya penjelasan verbal dari pihak rumah sakit pada 28 November 2022.

"Setelah penyerahan dokumen visum, pihak keluarga yang diwakili pengacara melakukan pertemuan dengan Danpom Koopsud III selaku penyidik di Pospomau, Jakarta," kata Indan kepada Kompas.com, Minggu (4/12/2022).

Kerusakan limpa

Meski sempat menjadi polemik, dengan hasil otopsi yang didapatkan itu, dinyatakan bahwa Prada Indra meninggal dunia akibat kekerasan.

Tindakan kekerasan yang dilakukan senior-seniornya itu mengakibatkan kerusakan pada organ dalam Prada Indra.

"Berdasarkan hasil otopsi, meninggalnya Prada Indra Wijaya disebabkan oleh kekerasan (benda) tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpa," jelas Indan.

Setelah menerima dokumen hasil otopsi, pihak keluarga yang diwakili pengacara bertemu dengan Danpom Koopsud III selaku penyidik di Puspomau, Jakarta.

"Hasil visum yang diterima Pom Koopsud III selanjutnya akan dijadikan materi penyidikan," jelas Indan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved