Berita Jateng

Desak Penghapusan Pasal Bermasalah Dalam Draf RKUHP, Aris: Kemerdekaan Pers Bisa Terbelenggu

Sejumlah mahasiswa dan jurnalis menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Jateng menolak sejumlah pasal dalam draf RKUHP.

Penulis: Budi Susanto | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/Budi Susanto
Aksi yang digelar sejumlah mahasiswa dan jurnalis di depan Kantor DPRD Provinsi Jateng, Senin (5/12/2022). Aksi tersebut sebagai bentuk kritik dan penolakan terhadap sejumlah pasal bermasalah dalam draf RKUHP. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Sejumlah mahasiswa dan jurnalis menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Jateng.

Aksi tersebut sebagai bentuk kritik dan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam draf RKUHP.

Tiga tuntutan ke DPR juga digaungkan dalam aksi yang digelar Senin (5/12/2022) siang.

Baca juga: Pererat Sinergitas, SG Gelar Media Meet Up Dengan Jurnalis Rembang

Dikatakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan, dalam draf RKUHP ada pasal yang mengancam masyarakat sipil.

Satu di antaranya menyangkut aktivitas pekerja jurnalis dalam melakukan profesionalitas kerja mereka.

Pasal tersebut termaktub dalam dokumen yang diluncurkan AJI Indonesia pada 19 Agustus 2022.

Di mana ada sembilan belas pasal yang mengancam sebuah pemberitaan dari awak pers, seperti jurnalis, editor, pemimpin redaksi dan narasumber.

“RKUHP ini mengancam kawan-kawan jurnalis untuk memberitakan sebuah kebenaran. Maka hari ini kami mengajak kawan-kawan untuk melakukan penolakan supaya jalannya demokrasi di negara tidak ikut terancam,” tegasnya.

Dari 19 RKUHP yang dikritik AJI, 2 pasal dihapus yaitu Pasal 351 dan Pasal 352 terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dan penyebarluasannya. 

Namun, menurut Aris masih ada Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara masih tetap ada.

Kondisi itu sama saja lantaran di bagian penjelasan disebut bahwa yang dimaksud pemerintah adalah presiden dan wapres, sementara lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, MA dan MK.

“Pasal lain soal merintangi dan mengganggu proses peradilan, hanya dihapus frasa merekam dan mempublikasikan ulang," ujar dia.

"Tapi tetap perlu izin untuk proses persidangan live streaming dan ada penambahan poin soal larangan menyerang integritas aparat penegak hukum," kata dia.

"Petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan dengan ketentuan tambahan delik aduan, tapi sepertinya akan bermasalah juga,” terangnya.

Baca juga: Gelar Friendly Game, Alfamart Semarang Dukung 25 Jersey Bagi Jurnalis FC

Dari 19 pasal problematik buat pers tersebut, berdasarkan draf terbaru per 30 November 2022, Aris merasa masih sisa 17 pasal bermasalah.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved