Berita Kudus
Ahli Waris Perangkat Desa, RT, dan BPD di Kudus Terima Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Ahli Waris Perangkat Desa, RT, dan BPD di Kudus Terima Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ada yang Capai Ratusan Juta
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Tujuh ahli waris perangkat desa, BPD, dan pengurus RT yang meninggal dunia menerima dana klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan klaim tersebut dilakukan di Pendopo Kudus pada Selasa (22/11/2022).
Klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kudus HM Hartopo.
Masing-masing yakni ahli waris dari almarhum Ahsan seorang perangkat desa Undaan menerima Rp42 juta dari jaminan kematian.
Ahli waris Andi Sucipto perangkat Desa Sadang menerima santunan Rp117.558.780 dari jaminan kematian, jaminan hari tua, dan beasiswa.
Kemudian ahli waris Kamad Supriyadi seorang perangkat Desa Kaliputu menerima klaim sebesar Rp91.036.800 dari jaminan kematian, jaminan hari tua, dan beasiswa.
Ahli waris almarhum Saifur Rozaq seorang perangkat Desa Jekulo menerima klaim sebesar Rp 67.097.650 dari jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan beasiswa.
Lantas untuk ahli waris almarhum Noor Azis perangkat Desa Janggalan menerima klaim Rp42 juta dari jaminan kematian.
Kemudian untuk perangkat RT yakni ahli waris almarhum Kastono dari Desa Colo menerima klaim sebesar Rp42 dari santunan jaminan kematian, dan ahli waris almarhum Hidayatul Chasanah anggota BPD Undaan Tengah menerima klaim sebesar Rp84 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Muhammad Riadh, mengatakan, klaim jaminan yang pihaknya serahkan kepada peserta yang telah wafat berharap bisa menjadi penebus atas keinginan dari almarhum yang sebelumnya telah dicita-citakan.
Misalnya di situ juga terdapat klaim atas beasiswa bagi keturunan almarhum yang telah wafat.
"Manfaat yang diterima oleh ahli waris bisa meneruskan cita-cita yang diharapkan almarhum," kata Riadh.
Untuk itu, katanya, bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa segera mendaftar.
Terutama mereka yang bukan penerima upah, misalnya pedagang, ojek, atau petani. Setidaknya ada jaminan bagi ahli waris ketika nanti wafat.
Di Kudus sendiri, katanya, sebagian besar ketua RT dan RW sudah terdaftar.