Berita Jepara

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Dorong Pengusaha Muda dan UMKM Miliki Legalitas Usaha: Manfaatkan OSS

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif dorong pengusaha muda & para pelaku UMKM untuk memperoleh legalitas usaha melalui sistem One Single Submission (OSS).

Dok DPRD Jepara
Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif atau akrab disapa Gus Haiz (kiri) saat memimpin rapat paripurna. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Haizul Ma'arif mendorong pengusaha muda dan para pengusaha UMKM untuk memperoleh legalitas usaha melalui sistem One Single Submission (OSS). 

Selain memberikan ketetapan hukum bahwa sebuah UMKM legal, hal ini juga dapat memberikan manfaat berupa program- program pengembangan dari Pemerintah ataupun pihak swasta.

"Anak-anak muda zaman sekarang itu memang mendominasi dalam hal mewarnai dunia usaha, oleh kita ingin mendorong generasi muda dan para pelaku UMKM untuk memperoleh legalitas dalam usahanya agar dapat mengembangkan usaha lebih baik lagi," kata dia, Kamis (3/11/2022).

Pria yang akrab disapa Gus Haiz itu menambahkan sesuai dengan amanat Perpres Nomor 91 tahun 2017, bahwa percepatan pelaksanaan  UKM baik dari dalam negeri sendiri atau dari lokal daerah pemerintah mendorong kemudahan dalam perizinan yaitu melalui suatu sistem yang kemudian disebut One Single Submission (OSS).

"OSS diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha untuk memperoleh legalitas dan kenyamanan dalam berusaha," ujar politisi PPP itu.

Gus Haiz menerangkan, sebagaimana fungsi OSS ini merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik yang terdiri atas izin usaha, izin komersial atau operasional. 

"Kebijakan ini diambil oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha," terangnya. 

Menurut Gus Haiz, program ini sangat bagus karena OSS akan mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha dari tahap persyaratan usaha, izin usaha, dan operasional usaha. Data perizinan usaha yang sudah didapatkan pelaku usaha bisa disimpan dalam satu identitas berusaha (NIB).

"Saya yakin, kalau usaha kita legal saya kita aman maka akan kita akan nyaman dalam menjalankan usaha maupun  melakukan usaha selanjutnya," kata Gus Haiz.

Gus Haiz menambahkan, pada kesempatan reses dan juga dalam kegiatan tatap muka dengan konstituen, pihaknya selalu menginformasikan dan mensosialisasikan kepada warga masyarakat terkait dengan sistem layanan OSS termasuk mengajak dinas terkait dalam hal ini DPMPTSP. 

"Diharapkan dengan banyaknya sosialisasi, banyak masyarakat bisa ikut mengakses sistem OSS yang telah di luncurkan pemerintah untuk memperoleh izin usaha," harapnya. 
 
Sementara itu, Ketua BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jepara Zaenal Afrodi lebih menekan kepada pengawasan terkait penyalahgunaan izin usaha dimana sering ditemukan perbedaan antara izin usaha dengan usaha yang di jalankan di lapangan. 

"Kebijakan pemerintah selalu ada resiko dan lain sebagainya, ini bagaimana untuk bisa meminimalisir resiko tersebut sehingga tidak ada penyalahgunaan yang terlalu banyak. Sehingga masyarakat tidak dirugikan dan terciptanya persaingan usaha yang sehat," ujar Afrodi. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Jepara Hery Yuliyanto mengatakan, dari tahun ke tahun sitem OSS selalu mengalami penyempurnaan, karena pemerintah ingin menciptakan sebuah layanan yang mudah dan transparan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan izin usaha. 
 
"Munculnya OSS ini diharapkan dapat merubah wajah pemerintahan di Indonesia terkait permasalahan perizinan usaha, pemerintah ingin mengubah yang semula sulit kemudian menjadi cepat mudah dan transparan," ujarnya.

Oleh karena itu, jika terjadi penyalahgunaan izin usaha yang tidak sesuai dengan usaha yang dilakukan, ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkannya kepada Pemerintah Daerah melalui portal aduan Bupati Jepara. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved