Berita Pati

Disnaker Pati Sebut UMK 2023 akan Diumumkan pada Akhir November: Paling Lambat Tanggal 30

Disnaker Pati akan mengumumkan UMK Pati 2023 pada akhir November 2023, paling lambat tanggal 30 November 2023.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pati Bambang Agus Yunianto saat ditemui Tribunmuria.com di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 bakal diumumkan pada 21 November 2022 mendatang.

Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan kemudian, paling lambat 30 November 2022.

Terkait hal ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati telah melakukan rapat pendahuluan bersama dewan pengupahan.

Adapun anggota Dewan Pengupahan di antaranya terdiri atas unsur pemerintah daerah, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi.

“Kenapa ada rapat pendahuluan? karena dari dewan pengupahan ada beberapa yang minta ganti, sehingga kami saling komunikasi dulu, berkenalan."

"Rencana kami di akhir November setelah UMP ditetapkan baru rapat untuk penetapan UMK Kabupaten Pati,” kata Kepala Disnaker Pati Bambang Agus Yunianto saat ditemui Tribunmuria.com di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).

Ia menyebut, dalam pembahasan mengenai upah minimum, ada dua formula atau rumus yang digunakan sebagai acuan, yakni pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

“Dua rumus itu, dipilih salah satu. Kemarin (UMK 2022) kita pakai inflasi 1,28 persen. Sekarang inflasi seperti apa kita belum tahu."

"Kalau lima (persen) ya naiknya juga lumayan. Dulu naiknya Cuma Rp15.339 yang UMK 2022,” papar Bambang.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum bisa mengajukan usulan untuk besaran UMK Pati 2023.

Sebab, ada tiga item data bahan pertimbangan yang belum dirilis BPS.

“Kami belum usulkan karena ada tiga item yang belum keluar dari rilis BPS, yaitu rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja. Itu belum keluar,” tandas Bambang.

Adapun berikut adalah besaran UMK Pati 2019-2022 menurut data Disnaker Pati:

  • 2019 Rp1.742.000
  • 2020 Rp1.891.000
  • 2021 Rp1.953.000
  • 2022 Rp1.968.339

Buruh minta upah naik 13 persen

Sebelumnya, kalangan buruh di Jawa Tengah meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen.

Besaran kenaikan tersebut diusulkan untuk meningkatkan daya beli para pekerja dari berbagai dampak yang dialami.

"Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mohon dipertimbangkan dengan matang agar bisa diakomodir untuk (usulan) kenaikan UMK 13 persen itu," kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim saat dihubungi tribunjateng.com, Jumat (21/10/2022).

Aulia lebih lanjut menerangkan, kenaikan upah minimum yang diusulkan salah satu serikat buruh tersebut bukan tanpa alasan.

Ia mengatakan, jika dihitung tiga tahun ke belakang ini, kenaikan upah yang terjadi di Jawa Tengah cukup miris.

Sementara, kata dia, harga sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan disusul kenaikan harga BBM.

Hal itu menurut dia sangat memberatkan bagi para buruh dan dikhawatirkan akan semakin menurunkan daya beli mereka.

Sementara itu, usulan kenaikan sebesar 13 persen dihitung berdasarkan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Diasumsikan, tahun depan inflasi mencapai 7-8 persen. Adapun proyeksi pertumbuhan ekonomi mendekati 5 persen. Apabila dijumlahkan, total hampir mencapai 13 persen.

"Jika kita tarik ke belakang, dulu terkait dengan efek pandemi telah mengakibatkan jatuhnya daya beli masyarakat. Kajian kami di KSPI, itu (daya beli para buruh turun) mencapai 30-50 persen, apalagi dengan kenaikan BBM ini.

Makanya setelah kami hitung, untuk memulihkan daya beli yang turun itu kami memberikan usulan kepada Pak Ganjar (Gubernur Jateng) untuk kenaikan UMK 13 persen tersebut," terangnya.

Di sisi lain, Auliya menyebutkan, pihaknya sendiri tidak menginginkan kenaikan upah minimum didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari undang-undang Cipta Kerja. 

"Gubernur Jateng harus keluar dari aturan PP nomor 36," kata dia.

"Pak Ganjar harus berani menetapkan besok tanggal 21 November UMP dulu baru UMK tanggal 30 November itu berdasarkan estimasi inflasi dalam hal ini 8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen," ucapnya.

"Itu harapan kami untuk menumbuhkan kembali daya beli di Jateng dan itu dasar kami yang paling ril untuk penetapan tersebut," imbuhnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved