Berita Pati
Disnaker Pati Sebut UMK 2023 akan Diumumkan pada Akhir November: Paling Lambat Tanggal 30
Disnaker Pati akan mengumumkan UMK Pati 2023 pada akhir November 2023, paling lambat tanggal 30 November 2023.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PATI – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 bakal diumumkan pada 21 November 2022 mendatang.
Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan kemudian, paling lambat 30 November 2022.
Terkait hal ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati telah melakukan rapat pendahuluan bersama dewan pengupahan.
Adapun anggota Dewan Pengupahan di antaranya terdiri atas unsur pemerintah daerah, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi.
“Kenapa ada rapat pendahuluan? karena dari dewan pengupahan ada beberapa yang minta ganti, sehingga kami saling komunikasi dulu, berkenalan."
"Rencana kami di akhir November setelah UMP ditetapkan baru rapat untuk penetapan UMK Kabupaten Pati,” kata Kepala Disnaker Pati Bambang Agus Yunianto saat ditemui Tribunmuria.com di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).
Ia menyebut, dalam pembahasan mengenai upah minimum, ada dua formula atau rumus yang digunakan sebagai acuan, yakni pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
“Dua rumus itu, dipilih salah satu. Kemarin (UMK 2022) kita pakai inflasi 1,28 persen. Sekarang inflasi seperti apa kita belum tahu."
"Kalau lima (persen) ya naiknya juga lumayan. Dulu naiknya Cuma Rp15.339 yang UMK 2022,” papar Bambang.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum bisa mengajukan usulan untuk besaran UMK Pati 2023.
Sebab, ada tiga item data bahan pertimbangan yang belum dirilis BPS.
“Kami belum usulkan karena ada tiga item yang belum keluar dari rilis BPS, yaitu rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja. Itu belum keluar,” tandas Bambang.
Adapun berikut adalah besaran UMK Pati 2019-2022 menurut data Disnaker Pati:
- 2019 Rp1.742.000
- 2020 Rp1.891.000
- 2021 Rp1.953.000
- 2022 Rp1.968.339
Buruh minta upah naik 13 persen
Sebelumnya, kalangan buruh di Jawa Tengah meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen.