Berita Nasional

Lion Air Polisikan Dua Akun Instagram Terkait Unggahan Video Kebakaran Mesin Pesawat

Lion Air melaporkan dua akun Instagram @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id ke polisi, karena unggahan insiden terbakarnya mesin pesawat.

Istimewa
Ilsutrasi pesawat dari maskapai penerbangan Lion Air. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Insiden terbakarnya mesin pesawat Lion Air berbuntut pelaporan ke polisi, oleh maskapai penerbangan tersebut.

Hal ini terkait unggahan video yang berkaitan dengan insiden kebakaran mesin pesawat Lion Air tersebut, oleh dua akun Instagram: @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id.

Unggahan video dua akun Instagram tersebut. berkait dengan insiden terbakarnya mesin pesawat, dinilai bersifat negatif, menyudutkan dan mencemarkan nama baik Lion Air.

Adapun konten video yang diunggah @lelahmiskinproject berjudul Ngintipin Lion di Udara dan @ramdanalamsyah.id berjudul Mencekam Lion Air Terbakar Mesinnya Stop Sementara Penerbangan Seluruh Lion Air.

"Lion Air telah mempelajari terkait isi konten video dimaksud dan sudah melaporkan kepada pihak berwenang (pada tingkat markas besar Kepolisian-Badan Reserse Kriminal) guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindakan yang sudah dilakukan @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id serta pengawasan dan pengendalian," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).

"Langkah ini untuk menentukan rekomendasi keputusan hukum berikutnya," sambungnya.

Baca juga: Kronologi Pesawat Lion Air Mesin Kirinya Terbakar setelah Lepas Landas, Kembali ke Bandara Soetta

Danang mengatakan, isi konten video dari dua akun tersebut telah mengalami penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki atau bersifat negatif, tendensius, pencemaran nama baik, merugikan perusahaan serta mempengaruhi warganet dan masyarakat.

"Ini upaya Lion Air untuk memahami konten negatif dan menguatkan gerakan melawan penyebaran konten negatif di dunia maya (jejaring sosial media)," ujarnya.

Danang menegaskan, setiap pengoperasian penerbangan dengan semua jenis pesawat yang dioperasikan Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO telah memenuhi faktor-faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan serta upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Ia melanjutkan, seluruh pelaksanaan penerbangan Lion Air didasarkan pada standar regulasi (aturan) nasional dan internasional, ketentuan yang ditetapkan pabrikan pesawat udara, serta aturan yang diterbitkan dari internal Lion Air.

"Rangkaian standar operasional prosedur (SOP) selalu dilakukan guna mewujudkan operasional penerbangan yang normal dan lancar, memastikan setiap pesawat dalam kondisi prima dan aman dioperasikan (airworthiness for flight) serta dilaksanakan persiapan penerbangan secara tepat (preparation ready for flight)," ucap dia.

KNKT hentikan penyelidikan

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh, gangguan mesin pada pesawat Lion Air JT-330 rute Jakarta-Palembang diklasifikasikan sebagai kecelakaan atau kondisi yang tidak diinginkan namun tidak menyebabkan kerugian atau hampir celaka.

"Menurut keterangan Kasubkom Penerbangan Berdasarkan data yang telah diperoleh, kejadian dimaksud KNKT klasifikasikan sebagai incident," kata Humas KNKT Anggo Anurogo saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).

Anggo mengatakan, berdasarkan hal tersebut, KNKT memutuskan untuk tidak melakukan investigasi lebih lanjut atas kejadian tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved