Kasus Ferdy Sambo

Ekspresi Ferdy Sambo Face to Face Orangtua Yosua, Tak Berani Pandang Mata, Mantan Jenderal Ketakutan

Ferdy Sambo tidak berani memandang orangtua Brigadir J saat memasuki ruang persidangan, Selasa 1 November 2022.

TRIBUNMURIA.COM - Ferdy Sambo tidak berani memandang orangtua Brigadir J saat memasuki ruang persidangan, Selasa 1 November 2022.

Mantan Kadiv Propam itu tampak ketakutan. Hal ini terlihat dari ekspresi serta bahasa tubuh Ferdy Sambo.

Kepalanya lebih sering tertunduk. Pandangan matanya pun seakan menghindari tatapan orangtua mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca juga: Menanti Momen Menegangkan Pertemuan Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo di Persidangan Hari Ini

Ferdy Sambo dikawal ketat petugas jelang hadapi sidang perdana pembunuhan berencana terhadap Brigadi J, yang digelar di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo dikawal ketat petugas jelang hadapi sidang perdana pembunuhan berencana terhadap Brigadi J, yang digelar di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). (Dok Kejagung)

Rosti Simanjuntak masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 10.13 WIB.

Ferdy Sambo sudah duduk di samping kuasa hukumnya di dalam ruang sidang.

Rosti Simanjuntak kemudian masuk bersama suaminya, Samuel Hutabarat. Mereka berdua bersama 10 orang lainnya akan bersaksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Rosti Simanjuntak kemudian dipersilakan duduk paling depan di kursi saksi oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Beberapa kali pandangan mata Ferdy Sambo menatap ke arah Rosti Simanjuntak. Tetapi, pandangan tersebut hanya beberapa saat saja sebelum pindah ke pandangan lainnya.

Ferdy Sambo yang menggunakan pakaian hitam juga seringkali menatap diam ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan seperti menghindari beradu mata dengan Rosti Simanjuntak.

Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved