Berita Jepara

Begini Kronologis Penangkapan Tersangka Pembunuhan Wanita Terbungkus Tas Laundry di Jepara

NA menjadi pelaku tunggal pembunuhan wanita KN (39), karena kesal saat ditagih utang kemudian yang bersangkutan melarikan diri ke Tanah Abang.

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Tersangka NA (29) ditangkap pada Sabtu (29/10/2022).

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, penangkapan itu dilakukan tim Resmob Polres Jepara dan Tim Resmob Polda Jateng.

"Mereka ditangkap di Tanah Abang," kata AKP M. Fachrur Rozi saat rilis kasus, Senin (28/10/2022) kemarin.

Proses peringkusan tersangka NA (29), pelaku pembunuhan yang membuang mayat korbannya di perkebunan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Proses peringkusan tersangka NA (29), pelaku pembunuhan yang membuang mayat korbannya di perkebunan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. (Dok. Satreskrim Polres Jepara)

NA menjadi pelaku tunggal pembunuhan.

Motif tersangka tega menghabisi nyawa KN (39) karena kesal saat ditagih utang.

Kejadian nahas itu berlangsung pada Minggu (23/10/2022) sore.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Wanita Dalam Tas Laundry Minta Tersangka Dihukum Mati

Dia mencekik leher korban hingga perempuan warga Ngabul, Kecamatan Tahunan, itu tidak bernyawa.

Kemudian jasad yang sempat bekerja sebagai TKW di Singapura itu dibungkus sak dan dimasukkan ke tas laundry

Pada Senin (24/10/2022) tersangka NA membuang jasad korban ke perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara..

Jasad itu kemudian ditemukan warga pada Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita dalam Tas Laundry di Jepara: Gara-gara Utang Rp3,1 Juta

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, tersangka NA berhasil ditangkap.

Tak hanya NA, Satreskrim Polres Jepara juga menangkap dua penadah handphone dan sepeda motor milik korban yang dijual tersangka. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved