Berita Jepara
Begini Kronologis Penangkapan Tersangka Pembunuhan Wanita Terbungkus Tas Laundry di Jepara
NA menjadi pelaku tunggal pembunuhan wanita KN (39), karena kesal saat ditagih utang kemudian yang bersangkutan melarikan diri ke Tanah Abang.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Tersangka NA (29) ditangkap pada Sabtu (29/10/2022).
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, penangkapan itu dilakukan tim Resmob Polres Jepara dan Tim Resmob Polda Jateng.
"Mereka ditangkap di Tanah Abang," kata AKP M. Fachrur Rozi saat rilis kasus, Senin (28/10/2022) kemarin.
NA menjadi pelaku tunggal pembunuhan.
Motif tersangka tega menghabisi nyawa KN (39) karena kesal saat ditagih utang.
Kejadian nahas itu berlangsung pada Minggu (23/10/2022) sore.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Wanita Dalam Tas Laundry Minta Tersangka Dihukum Mati
Dia mencekik leher korban hingga perempuan warga Ngabul, Kecamatan Tahunan, itu tidak bernyawa.
Kemudian jasad yang sempat bekerja sebagai TKW di Singapura itu dibungkus sak dan dimasukkan ke tas laundry.
Pada Senin (24/10/2022) tersangka NA membuang jasad korban ke perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara..
Jasad itu kemudian ditemukan warga pada Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita dalam Tas Laundry di Jepara: Gara-gara Utang Rp3,1 Juta
Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, tersangka NA berhasil ditangkap.
Tak hanya NA, Satreskrim Polres Jepara juga menangkap dua penadah handphone dan sepeda motor milik korban yang dijual tersangka. (*)