Berita Jepara

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita dalam Tas Laundry di Jepara: Gara-gara Utang Rp3,1 Juta

Polisi ungkap motif pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam tas laundry di kebun, turut Kecamatan Bangsri, Jepara. Gara-gara utang Rp3,1 juta.

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
NA (29) tersangka pembunuhan wanita dalam tas laundry, yang ditemukan di kebun turut Kecamatan Bangsri, Jepara, digelandang ke tahanan Polres Jepara, Senin (31/10/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Polisi mengugkap motif pembunuhan terhadap Krisnawati, warga Ngabul, Kecamatan Tahunan, yang mayatnya ditemukan dalam tas laundry di kebun, turut Kecamatan Bangsri, Jumat (28/10/2022) kemarin.

Motif tersebut terungkap, setelah polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap Krisnawati.

Pelaku pembunuhan tersebut adalah pria berinisial NA, Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

NA ditangkap polisi di kawasan Tanah Abang, tak jauh dari Mapolres Jeapra,  pada Sabtu (29/10/2022), atau tak sampai 24 jam sejak penemuan mayat wanita dalam tas laundry tersebut.

Selain membunuh NA, polisi juga menangkap dua penadah handphone dan sepeda motor korban yang dijual tersangka.

Dua penadah itu berinisial LS dan SG.

Bermula dari soal utang-piutang Rp3,150 juta

Penangkapan terhadap NA berlangsung kurang dari 24 jam setelah jasad Krisnawati ditemukan warga Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Jumat (28/10/2022) siang.

Saat ditemukan jasad warga Ngabul itu berada di dalam tas laundry dan terbungkas sak dan dan tergeletak di area perkebunan.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan, motif pelaku tega menghabisi nyawa korban karena masalah utang.

Tersangka kesal saat korban datang ke rumah tersangka menagih utang.

Tersangka sedang sendirian di rumah karena orangtuanya sedang bekerja kuli panggul.

Peristiwa penagihan itu berlangsung pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Utang ini terjadi pada Mei 2022. Saat itu, korban masih menjadi TKW di Singapura.

Kala itu, korban sudah dua tahun tinggal di negeri singa itu.

Tersangka kenal korban melalu media sosial facebook.

Setelah berkenalan, tersangka meminjam uang kepada korban dengan jaminan akan dikembalikan uang tersebut.

Kemudian pada 16 Oktober 2022 korban pulang kampung.

Pengakuan tersangka NA kepada tribunmuria.com, jumlah utang itu sebesar Rp3.150.000.

Korban nekat menagih langsung ke rumah karena sebelumnya hanya dijanjikan saja.

Korban mengancam apabila tersangka  tidak membayar utang, maka korban akan melapor istri tersangka.

Kesal dengan jawaban ini, NA mencekik korban dan membekap mulutnya hingga korban kejang-kejang dan tidak bergerak.

"Karena panik tersangka menyeret korban ke kamar tersangka dan menyimpan jasad korban di belakang," kata AKBP Warsono saat rilis kasus, Senin (31/10/2022).

Setelah itu tersangka memindahkan jasad korban ke gudang agar tidak diketahu orangtuanya.

Pagi harinya, Senin (24/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB, jasad korban yang terbungkus karung sak dan dimasukkan ke dalam tas laundry dibuang tersangka di area perkebunan di Desa Kepuk.

Pada Jumat (28/10/2022) jasad korban ditemukan warga dan dievakuasi ke RSUD RA Kartini untuk dilakukan otopsi.

Hasil visum luar, kata AKBP Warsono, kondisi lidah korban ke luar dan ada memar di leher.

"Tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Sementara untuk dua penadah LS dan SG, dijerat Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved