Berita Nasional

Bupati Bangkalan Ra Latif Disebut Jadi Tersangka KPK, Terjerat Jual-Beli Jabatan dan Kasus Ini

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.

TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras (tengah) dan Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin ketika berada di lokasi yang diproyeksikan untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan, Desa Tolbuk, Kecamatan Klampis, Senin (24/10/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di ruang media Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana."

"Upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan," tutur saat mendampingi Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK berkenalan dengan awak media.

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan," Alex menekankan.

Alex pun mengungkapkan kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif Amin Imron.

Ia mengatakan penyidikan terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ)

"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ."

"Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," kata Alex.

Dicegah ke luar negeri hingga April 2023

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. 

Pencegahan terhadap Abdul Latif untuk enam bulan ke depan itu atas permintaan KPK.

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nursaleh dalam pesan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Namun, Nursaleh tak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Latif. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved