Berita Nasional

Tok! 11 Bahan Pangan Ini Akan Dikuasai Pemerintah Indonesia Antisipasi Krisis Pangan

Sebanyak 11 jenis bahan pangan yang termasuk dalam golongan cadangan pangan pemerintah (CPP) akan dikuasai dan dikelola pemerintah.

Editor: Raka F Pujangga
Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi memerintahkan PSSI untuk menghentikan sementara Liga 1 BRI buntut kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/9/2022). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keppres terkait tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan Malang. 

TRIBUNMURIA, JAKARTA - Sebanyak 11 jenis bahan pangan yang termasuk dalam golongan cadangan pangan pemerintah (CPP) akan dikuasai dan dikelola pemerintah.

Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2022.

Dilansir dari lembaran salinan Perpres yang diunggah di laman resmi JDIH Sekretariat Negara pada Kamis (27/10/2022), aturan ini disusun untuk memastikan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Prediksi Ancaman Resesi Global, Jateng Siapkan Strategi Hadapi Krisis Pangan 2023

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah (CPP) yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada BUMN.

Dalam Keppres ini, ditetapkan 11 jenis bahan pangan yang termasuk dalam golongan CPP.

Kesebelas jenis pangan yang dimaksud yakni beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Adapun berdasarkan Keppres ini, yang dimaksud dengan CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.

CPP berupa pangan pokok tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.

Kemudian, penyelenggaraan CPP atas jenis pangan pokok tertentu tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis bahan pangan tertentu, yakni beras, jagung, dan kedelai

Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.

Baca juga: Optimalkan Riset dan Subsidi Pupuk, Cara Ganjar Hadapi Krisis Pangan 2023

Penyelenggaraan CPP dapat dilakukan lewat pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bahan pokok tertentu.

Sumber dana yang digunakan untuk pengadaan CPP berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keppres ini pun mengatur soal pengadaan CPP yang diprioritaskan melalui pembelian stok dalam negeri, termasuk dari persediaan BULOG dan BUMN pangan.

Sementara itu, jika pengadaan CPP dari dalam negeri tidak mencukupi maka bisa dilakukan dengan pengadaan dari luar negeri. Namun, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres, 11 Bahan Pangan Dikelola Pemerintah untuk Jaminan Ketersediaan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved