Minggu, 14 Juni 2026

Berita Nasional

Usut Kasus Obat Sirup, Polri Bentuk Tim Khusus

Polri akan segera membentuk tim terkait produksi obat sirup yang dikonsumsi bisa menyebabkan korban meninggal dunia.

Tayang:
Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi obat sirup Paracetamol - Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan surat edaran tentang larangan penggunaan obat sirup paracetamol menindaklanjuti surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius. 

TRIBUNMURIA, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera membentuk tim terkait produksi obat sirup yang dikonsumsi bisa menyebabkan korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, untuk mengusut kasus yang telah menyebabkan sejumlah anak-anak mendapat vonis gagal ginjal akut.

Itu merupakan respons terhadap permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir sebelumnya meminta Polri mengusut dugaan pidana di balik pembuatan obat-obatan yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas tersebut.

Baca juga: Minimarket di Semarang Masih Jual Obat Sirop Diduga Berbahaya, Berdalih Pramuniaga Tidak Tahu

"Tentunya Polri akan segera membentuk tim," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Dedi menjelaskan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Nantinya, Polri bersama Kemenkes dan BPOM akan mendalami kejadian gagal ginjal akut tersebut. "Untuk bersama mendalami kejadian tersebut sesuai atensi pimpinan," ucapnya.

Menko PMK Muhadjir Effendy meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengusut apa yang terjadi di balik kasus gagal ginjal pada anak, yang sejauh ini sudah memakan 134 korban.

Hal itu disampaikan Muhadjir setelah rapat koordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan jajaran, Kepala BPOM Penny Lukito; Plt Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito, dan Direktur Impor Kementerian Perdagangan Sihar Pohan.

"Pengusutan ini penting untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana di balik kasus tersebut," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers, Minggu (23/10/2022).

Baca juga: Tetap Jual Obat Sirop, Apotek di Semarang Takut Merugi Karena Sudah Membayar Lunas

"Permintaan disampaikan mengingat kejadian gangguan ginjal kronis ini sudah mengancam upaya pembangunan SDM, khususnya perlindungan terhadap anak," katanya menambahkan.

Sejauh ini, Indonesia menjadi negara dengan jumlah kematian tertinggi kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua negara lain yang juga mencatat kasus serupa pada tahun ini, yakni Gambia dan Nigeria, melaporkan jumlah kematian yang tak sampai 100 korban.

Muhadjir meminta agar bahan baku cemaran zat etiken glikol dan deitilen glikol pada obat sirop dilacak, karena bahan-bahan baku obat tersebut disebut masih merupakan bahan impor.

"Oleh sebab itu perlu diadakan pelacakan mulai dari asal muasal bahan baku, masuknya ke Indonesia hingga proses produksi obat-obat yang mengandung kedua zat berbahaya tersebut," ungkap Muhadjir. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Bentuk Tim Usut Produksi Obat Sirup dengan Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved