Berita Regional

Diduga Peras Uang dan Tanah Warga, Kapolsek Ini Dicopot dari Jabatannya

Kapolsek Jempang Polres Kutai Barat, Iptu Sainal Arifin dicopot dari jabatannya setelah memeras uang Rp 10 juta, tanah dan bangunan sarang walet.

Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Muslim (21) warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang menjadi sasaran dugaan pemerasan oleh oknum Kapolsek di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI 

TRIBUNMURIA, KUTAI - Kapolsek Jempang Polres Kutai Barat (Kubar) Iptu Sainal Arifin telah dicopot dari jabatannya.

Hal itu menyusul seorang korban diperas oknum anggota polisi di sana.

Kini Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin tengah diperiksa Propam Polres Kubar.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman sendiri yang melakukan pencopotan jabatan tersebut setelah video penjelasan korban viral di media sosial.

Baca juga: Usut Kasus Obat Sirup, Polri Bentuk Tim Khusus

Heri menegaskan hal ini sebagai bentuk ketegasan dari dirinya kepada anggota agar tidak bermain-main di lapangan.

“Sudah kami nonaktifkan dari jabatannya mulai hari ini. Dan ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena tugas kita adalah melayani dan mengayomi masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi,” tegas Heri pada Jumat (21/10/2022).

Sementara itu jabatan Kapolsek Jempang saat ini diisi oleh Ipda Sumanta. Iptu Sainal sendiri masih menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Kubar.

“Yang bersangkutan kita pindahkan ke Polres Kubar sebagai Pama (perwira pertama) dan tidak ada jabatan alias non job,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya seorang warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat bernama Imah mengaku dirinya harus membayar puluhan juta kepada Kapolsek Jempang demi membebaskan keponakannya yang ditahan polisi.

Baca juga: Ini Sosok Kapolsek Siantar Yang Punya Kekayaan Melebihi Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara

Padahal pengakuan dari sang keponakan tersebut tidak merasa melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan, yakni penyalahgunaan narkotika.

Lantaran uang yang diberikan dirasa tidak cukup, Imah mengaku juga menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Kapolsek Jempang itu agar keponakannya yang ditahan bisa segera dikeluarkan.

Meskipun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti.

Baca juga: Kapolsek Genuk Ancam Bagi Bandar Togel yang Masih Nekat Buka Lapak Judi

Pasca kasus ini viral, Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin langsung mengembalikan uang Rp 10 juta yang telah diberikan dan sarang walet tersebut.

“Saya terima kasih dan bersyukur kepada Pak Kapolres yang sudah berusaha membantu masalah ini. Semuanya sudah dikembalikan sama Pak Kapolsek, tanah dan uang sudah dikembalikan,” ungkap Imah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolsek di Kutai Barat Dicopot Setelah Viral Minta Tanah dan Uang Warga"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved