Berita Regional

Tukang Ojek Nekat Cabuli Bocah 9 Tahun Usai Jemput Dari Sekolah

Seorang tukang ojek ABH (31), mencabuli seorang perempuan berusia 9 tahun usai menjemputnya dari sekolah.

Editor: Raka F Pujangga
via tribunnewsbogor
Ilustrasi korban asusila. 

TRIBUNMURIA, Maluku - Seorang tukang ojek ABH (31), mencabuli seorang perempuan berusia 9 tahun di kamarnya usai menjemputnya dari sekolah di Desa Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat ini ABH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan, insiden pencabulan itu bermula saat tersangka menjemput korban dan kakaknya di sekolah, Senin (11/10/2022).

Baca juga: Sembilan PSK dan Muncikari di Aceh Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali

Tersangka lalu mengantarkan mereka pulang ke rumah.

Setelah tiba di rumah, kakak korban langsung pergi bermain bersama teman-temannya di depan rumah. Sedangkan korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengganti pakaian dan beristirahat.

"Jadi saat tersangka melihat kakak korban yg sedang bermain di depan rumah korban, tersangka memanggil kakak korban lalu menyuruhnya membeli rokok, setelah kakak korban pergi, tersangka masuk ke dalam rumah menuju kamar korban," kata Mido kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Mido menjelaskan setelah masuk ke kamar, tersangka langsung menghampiri korban yang sedang tertidur dan membekap korban dari belakang. Tersangka kemudian memaksa korban berdiri setengah jongkok dan kemudian mencabuli korban.

"Setelah tersangka sedang mencabuli korban dia mendengar kakak korban datang kemudian dia langsung menghentikan aksinya itu," ujarnya.

Baca juga: Mengaku Terlalu Gemas, Guru Ngaji di Cilacap Tega Cabuli 9 Santriwati

Menurut Mido setelah setelah tersangka pergi, korban langsung menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada keluarganya.

"Keluarga yang mendengar pengakuan korban langsung melaporkan kejadian itu keesokan harinya," kata Mido.

Selanjutnya polisi yang mendapatkan laporan kemudian menangkap tersangka pada Jumat (14/10/2022).

"Tersangka ditangkap Jumat pekan kemarin. Statusnya sudah tersangka dan sudah ditahan," katanya. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Ojek di Maluku Tengah Cabuli Bocah 9 Tahun Usai Jemput Korban dari Sekolah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved