Berita Regional
Sembilan PSK dan Muncikari di Aceh Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali
Sembilan pekerja seks komersial (PSK) beserta muncikari terancam hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
TRIBUNMURIA, ACEH - Sembilan pekerja seks komersial (PSK) beserta muncikari terancam hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Hal itu menyusul penangkapan sembilan tersangka oleh Tim Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh terhadap pelaku jaringan prostitusi online di hotel yang ada di Banda Aceh dan Aceh besar.
"Pada Jumat (14/10/2022) kami mengamankan sembilan tersangka PSK dan muncikari di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar," kata Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (19/10/2022) dalam konferensi pers di aula Mapolresta Banda Aceh.
Baca juga: Mengaku Terlalu Gemas, Guru Ngaji di Cilacap Tega Cabuli 9 Santriwati
Fadilah menyebutkan, penangkapan sembilan tersangka psk dan mucikari itu berhasil dilakukan di dua lokasi terpisah.
Penangkapan pertama di salah satu hotel di Aceh Besar, tiga PSK dan dua muncikari ditangkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari tersangka PSK dan muncikari tersebut, petugas menangkap empat PSK dan muncikari lain di sebuah hotel di Banda Aceh.
"Penangkapan terhadap tersangka PSK dan muncikari di dua lokasi terpisah itu berhasil dilakukan setelah petugas menyamar dengan cara berpura-pura menjadi pelanggan. Tarif PSK mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta. Muncikari mendapat Rp 200.000 sekali transaksi," jelas dia.
Baca juga: Penderita HIV/AIDS di Kudus Naik Signifikan, Darsono: karena Maraknya Opne BO
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat muchikari inisial OS (24), FF (21), RA (25) dan SM (23) telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara lima tersangka PSK yaitu RM (24), MF (32), CF(28), SN (23) dan NU (25) dikembalikan ke keluarganya dengan status wajib lapor.
"Tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terancam 100 kali cambuk," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sembilan Tersangka PSK dan Muncikari Prostitusi Online Terancam 100 Kali Cambuk"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/12-PSK-yang-terjaring-razia-dibawa-ke-kantor-Saptol-PP-Kota-Semarang.jpg)