Sidang Pembunuhan Brigadir J
Ketika Bharada E Eksekutor Yosua Menangis Minta Maaf, Tak Ajukan Eksepsi Anggap Dakwaan Cermat
Bharada E, eksekutor pembunuhan Brigadir J, menangis minta maaf seusai jalani sidang perdana. Bharada E tak ajukan eksepsi anggap dakwaan jaksa cermat
Editor:
Yayan Isro Roziki
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Suara Parau dan Tahan Tangis Bharada Richard Eliezer untuk Seniornya, Brigadir Yosua...